Mendag Pastikan Minyakita Bukan Minyak Subsidi: Penindakan Tegas terhadap Produsen Nakal

Mendag Pastikan Minyakita Bukan Minyak Subsidi: Penindakan Tegas terhadap Produsen Nakal

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan kembali bahwa Minyakita, minyak goreng kemasan sederhana yang ramai diperbincangkan, bukanlah produk subsidi pemerintah. Pernyataan ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyusul maraknya temuan Minyakita dengan isi kemasan yang tidak sesuai standar, memicu kesalahpahaman di masyarakat. Mendag menekankan bahwa Minyakita merupakan hasil dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) bagi perusahaan eksportir Crude Palm Oil (CPO). Skema DMO mewajibkan perusahaan eksportir CPO untuk menyediakan pasokan minyak goreng dalam negeri sebelum mendapatkan izin ekspor, dan Minyakita menjadi salah satu bentuk pemenuhan kewajiban tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

"Minyakita bukanlah minyak subsidi," tegas Mendag Budi dalam konferensi pers di Karawang, Kamis (13/03/2025), menanggapi persepsi keliru masyarakat. "Tidak ada subsidi pemerintah dalam produk ini. Ini merupakan kewajiban pelaku usaha eksportir CPO dalam rangka memenuhi kebutuhan domestik." Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa perusahaan eksportir CPO yang telah memenuhi kewajiban DMO-nya, baru kemudian diizinkan untuk mengekspor CPO. Proses ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri.

Namun, maraknya temuan Minyakita dengan takaran isi yang kurang dari yang tertera pada kemasan menjadi perhatian serius pemerintah. Mendag menjelaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan Minyakita yang berasal dari pasokan DMO. Kemendag telah melakukan investigasi dan menemukan bahwa produk-produk tersebut merupakan minyak goreng komersial yang dikemas ulang dengan label Minyakita. "Produk-produk ini bukan berasal dari skema DMO," ungkap Mendag Budi. "Mereka menggunakan minyak komersial, bahkan terindikasi mengambil minyak curah, kemudian dikemas ulang dengan label MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai, misalnya 750 ml, bukan 1 liter seperti yang seharusnya." Saat ini, Kemendag masih menyelidiki sumber minyak komersial yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Terkait dengan temuan tersebut, Kemendag telah mengambil tindakan tegas terhadap para produsen nakal. Sebagai contoh, PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, yang terbukti memproduksi MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai, telah disegel dan izin usahanya akan dicabut. "Kita akan terus menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran," tegas Mendag Budi. Langkah tegas ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Kemendag juga akan terus memantau dan melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan produksi Minyakita untuk mencegah praktik-praktik ilegal serupa. Kerjasama dengan aparat penegak hukum, seperti Satgas Pangan Polri, juga terus ditingkatkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng rakyat dengan harga terjangkau dan kualitas terjamin bagi masyarakat.

Tindakan yang telah dilakukan Kemendag antara lain:

  • Penyegelan pabrik produsen Minyakita nakal.
  • Pencabutan izin usaha produsen Minyakita yang melanggar aturan.
  • Penyelidikan terhadap sumber minyak komersial yang digunakan dalam pemalsuan.
  • Peningkatan pengawasan terhadap distribusi dan produksi Minyakita.
  • Kerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku.