Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pengoplos Gas Subsidi dengan Keuntungan Miliaran Rupiah

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pengoplos Gas Subsidi dengan Keuntungan Miliaran Rupiah

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg di tiga wilayah berbeda, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan konsumen. Operasi yang terencana dan terukur ini membuahkan hasil dengan ditetapkannya lima tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan ekonomi tersebut.

Ketiga lokasi praktik pengoplosan gas subsidi tersebut teridentifikasi berada di:

  • Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
  • Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Di Kabupaten Bogor, dua tersangka, berinisial RJ dan K, ditangkap. Mereka menjalankan modus operandi dengan mengumpulkan tabung gas elpiji 3 kg subsidi dari berbagai sumber. Gas dari tabung subsidi tersebut kemudian dipindahkan secara ilegal ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan regulator modifikasi dan pendingin berupa batu es. Teknik yang sama juga diterapkan di Kabupaten Bekasi oleh tersangka berinisial F alias K.

Namun, modus operandi yang dilakukan di Kabupaten Tegal terbilang lebih canggih dan sistematis. Dua tersangka, MT dan MM, terbukti membeli gas elpiji subsidi 3 kg dalam jumlah besar, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg non-subsidi. Lebih mengejutkannya lagi, mereka juga memasang segel dan barcode palsu untuk menyamarkan produk hasil oplosan tersebut sehingga tampak seperti produk resmi dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Kejahatan ini dilakukan secara terstruktur dan terorganisir, menunjukkan adanya perencanaan yang matang.

Total keuntungan yang diraup oleh sindikat ini mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 10,18 miliar. Rinciannya, sindikat di Bogor dan Bekasi meraup keuntungan sekitar Rp 714,28 juta per bulan, atau sekitar Rp 5 miliar dalam tujuh bulan operasi. Sementara sindikat di Tegal menghasilkan keuntungan sekitar Rp 432 juta per bulan, dengan total keuntungan mencapai Rp 5,18 miliar selama satu tahun beroperasi. Keuntungan yang sangat besar ini diperoleh dari penjualan gas oplosan kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi, meskipun kualitas dan isi gas tidak sesuai standar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kasus ini menjadi bukti nyata keberhasilan Bareskrim Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat. Penindakan tegas terhadap sindikat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. Pihak berwajib juga perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik curang dan merugikan seperti ini.