Penerimaan Negara dari Kepabeanan dan Cukai: Pertumbuhan Positif di Tengah Penurunan Bea Masuk

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Februari 2025: Analisis Pertumbuhan dan Penurunan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai hingga Februari 2025 mencapai angka Rp 52,6 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,1% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan signifikan penerimaan bea keluar, yang mencapai Rp 5,4 triliun atau tumbuh 92,9% yoy. Namun, di sisi lain, penerimaan bea masuk mengalami koreksi sebesar 4,6%, tercatat hanya Rp 7,6 triliun.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, memberikan penjelasan mengenai tren tersebut. Beliau menekankan bahwa penurunan penerimaan bea masuk merupakan fenomena yang positif, bukan indikator negatif perekonomian. Penurunan ini disebabkan oleh absennya impor beras pada awal tahun 2025, berbeda dengan tahun 2024 di mana impor beras memberikan kontribusi terhadap penerimaan bea masuk. "Penurunan bea masuk ini merupakan hal positif karena di awal tahun 2025 tidak ada impor beras, berbeda dengan tahun 2024," ujar Wamenkeu dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

Lebih lanjut, Wamenkeu menjelaskan faktor pendorong pertumbuhan penerimaan bea keluar. Kenaikan harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) menjadi faktor utama. Pada Februari 2025, harga CPO mencapai US$ 955 per metrik ton (MT), meningkat 18,5% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar US$ 806/MT. Peningkatan harga CPO ini memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan bea keluar.

Sementara itu, sektor cukai menunjukkan tren penurunan. Penerimaan cukai hingga Februari 2025 mencapai Rp 39,6 triliun, turun 2,7% yoy. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan produksi rokok pada November dan Desember 2024, yang menjadi basis perhitungan penerimaan cukai pada Januari dan Februari 2025. Penurunan produksi rokok ini dipicu oleh tidak adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau di awal tahun 2025. "Tidak ada kenaikan tarif cukai di tahun 2025, sehingga tidak ada lonjakan pembelian pita cukai seperti yang biasa terjadi saat ada kenaikan tarif," jelas Wamenkeu.

Secara keseluruhan, meskipun terdapat penurunan pada penerimaan bea masuk dan cukai, pertumbuhan positif pada penerimaan bea keluar dan konteks makro ekonomi yang lebih luas menunjukkan kondisi fiskal yang relatif stabil. Pemerintah akan terus memantau perkembangan penerimaan negara dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Berikut poin-poin penting terkait laporan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai:

  • Penerimaan Kepabeanan dan Cukai: Rp 52,6 triliun (Februari 2025)
  • Pertumbuhan: 2,1% yoy
  • Bea Keluar: Rp 5,4 triliun (92,9% yoy)
  • Bea Masuk: Rp 7,6 triliun (-4,6% yoy)
  • Cukai: Rp 39,6 triliun (-2,7% yoy)

Pemerintah akan terus memonitor perkembangan ini dan menyesuaikan strategi fiskal sesuai dengan kebutuhan.