KPID Jakarta Temukan Sejumlah Pelanggaran Siaran di Awal Ramadhan

KPID Jakarta Temukan Sejumlah Pelanggaran Siaran di Awal Ramadhan

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta mencatat sejumlah pelanggaran penyiaran dalam sepuluh hari pertama bulan Ramadhan 1446 H. Hasil pemantauan terhadap siaran televisi dan radio mengungkap adanya tayangan yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai kesopanan dan norma agama selama bulan suci. Temuan ini menjadi perhatian serius KPID Jakarta mengingat pentingnya menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah di bulan Ramadhan.

Ketua KPID Jakarta, Puji Hartoyo, dalam keterangan tertulis pada Kamis (13/03/2025) memaparkan beberapa jenis pelanggaran yang ditemukan. Beberapa di antaranya termasuk:

  • Konten yang bersifat bullying atau perundungan: Tayangan yang menampilkan candaan atau lelucon yang dapat melukai dan merendahkan pihak lain.
  • Pelanggaran privasi: Siaran yang dinilai telah melanggar hak privasi individu atau kelompok.
  • Konten yang memarjinalisasi: Tayangan yang secara tidak adil mendiskriminasi atau mengecilkan kelompok tertentu dalam masyarakat.
  • Tayangan vulgar: Penampilan aurat yang berlebihan dan tidak senonoh, terutama dalam program hiburan.
  • Penayangan iklan rokok sebelum pukul 22.00: Iklan rokok dengan visualisasi halus dan sudut pandang baru, yang melanggar aturan penayangan iklan produk tersebut.
  • Pakaian tidak senonoh dalam program hiburan: Penggunaan pakaian yang dinilai tidak pantas dan tidak sesuai dengan norma kesopanan selama bulan Ramadhan.

KPID Jakarta telah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran di Jakarta untuk segera melakukan penyesuaian terhadap tayangan mereka. Imbauan ini merujuk pada Surat Sosialisasi KPID Jakarta dan Edaran KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran Ramadhan. Pihaknya menekankan pentingnya menayangkan program yang edukatif, informatif, dan menghibur, namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Lembaga penyiaran didorong untuk lebih selektif dalam memilih dan menayangkan konten selama bulan Ramadhan, demi menjaga kesucian bulan suci dan kenyamanan masyarakat dalam menikmati siaran televisi dan radio.

Puji Hartoyo kembali menegaskan komitmen KPID Jakarta untuk mengawasi dan memastikan seluruh lembaga penyiaran di wilayah Jakarta taat pada peraturan yang berlaku. Pihaknya berharap agar seluruh stasiun televisi dan radio dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan, dengan menayangkan program-program yang mencerminkan nilai-nilai positif dan menghormati norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat. Tindakan tegas akan diberikan jika ditemukan pelanggaran berulang setelah adanya imbauan ini.