Presiden Prabowo Luncurkan Sistem Penyaluran Tunjangan Guru ASN Secara Langsung ke Rekening
Presiden Prabowo Luncurkan Sistem Penyaluran Tunjangan Guru ASN Secara Langsung ke Rekening
Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan sistem baru penyaluran tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah. Peluncuran sistem yang memungkinkan penyaluran tunjangan langsung ke rekening guru ini berlangsung di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat, Kamis (13 Maret 2035). Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam mekanisme penyaluran tunjangan, yang sebelumnya dilakukan melalui pemerintah daerah. Presiden Prabowo, dalam pidatonya, menekankan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagai pilar penting pendidikan nasional.
"Kita berkumpul hari ini untuk menyaksikan langkah krusial dalam meningkatkan kesejahteraan para guru," ujar Presiden Prabowo. "Sistem baru ini memastikan tunjangan sampai tepat sasaran dan memberikan transparansi dalam penyalurannya." Acara peluncuran ditandai dengan penekanan tombol simbolis oleh Presiden Prabowo, disaksikan oleh para pejabat Kemendikdasmen dan perwakilan guru. Presiden juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh guru di Indonesia atas dedikasi dan kontribusinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. "Masa depan bangsa ini ada di tangan para guru," tegasnya.
Perubahan sistem penyaluran ini merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam bidang pendidikan. Sebelumnya, tunjangan guru ASN daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik oleh pemerintah daerah. Namun, kini Kementerian Keuangan akan langsung menyalurkan tunjangan tersebut. Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, yang merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur secara teknis pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Tambahan Penghasilan (Tamsil).
Peraturan tersebut secara spesifik menjelaskan bahwa besaran tunjangan tetap sama, yaitu setara dengan satu kali gaji pokok untuk TPG dan TKG, serta Rp250.000 per bulan untuk Tamsil. Sistem penyaluran yang baru ini tidak mengubah jadwal penyaluran. Tunjangan akan tetap disalurkan setiap tiga bulan sekali, dimulai pada bulan Maret untuk triwulan I, Juni untuk triwulan II, September untuk triwulan III, dan November untuk triwulan IV. Dengan demikian, diharapkan sistem ini dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan guru, serta memastikan guru menerima haknya secara tepat waktu dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Perubahan ini juga bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan prioritas pembangunan dan pencapaian program prioritas di bidang pendidikan. Pemerintah berharap dengan adanya sistem penyaluran langsung ini, kesejahteraan guru dapat meningkat dan kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus ditingkatkan. Kemendikdasmen akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan sistem ini untuk memastikan berjalannya program dengan efektif dan efisien. Sistem ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Jenis Tunjangan Guru yang Disalurkan:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Tunjangan Khusus Guru (TKG)
- Tambahan Penghasilan (Tamsil)
Jadwal Penyaluran Tunjangan:
- Triwulan I: Maret
- Triwulan II: Juni
- Triwulan III: September
- Triwulan IV: November