Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya: Menko Polkam Bantah Pelanggaran Prosedur
Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya: Menko Polkam Bantah Pelanggaran Prosedur
Polemik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) TNI telah menemukan titik terang. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, dengan tegas membantah adanya penyimpangan prosedur dalam proses tersebut. Dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025), Menko Polkam menyatakan bahwa kenaikan pangkat tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan TNI. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas sejumlah kritik yang muncul di publik.
Menko Polkam menekankan bahwa perubahan aturan internal TNI telah mengakomodasi kenaikan pangkat ini. Ia mengacu pada pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, yang menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja luar biasa Teddy Indra Wijaya selama menjabat sebagai Seskab. KSAD menekankan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Panglima TNI. Budi Gunawan menambahkan bahwa posisi Seskab, yang berada di bawah Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) – yang umumnya dijabat oleh personel TNI atau Polri – membuat kenaikan pangkat Teddy sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku. Kenaikan pangkat ini resmi berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Namun, pernyataan Menko Polkam ini tidak serta-merta meredam kontroversi. Sebelumnya, kritik tajam dilontarkan oleh anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Beliau mempertanyakan dasar hukum kenaikan pangkat tersebut, yang menurutnya dikeluarkan melalui Surat Perintah, bukan Surat Keputusan. Perbedaan ini menjadi sorotan utama kritik yang dilayangkan. Hasanuddin menilai penggunaan Surat Perintah dalam hal kenaikan pangkat terkesan janggal dan perlu penjelasan lebih lanjut.
Perbedaan pendapat mengenai landasan hukum kenaikan pangkat ini menjadi titik krusial dalam perdebatan. Pihak yang mendukung menekankan bahwa perubahan regulasi internal TNI telah mengakomodir mekanisme kenaikan pangkat melalui Surat Perintah dalam konteks tertentu. Sementara, kritik yang disampaikan menyarankan perlunya transparansi dan kejelasan regulasi untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi penyalahgunaan wewenang. Perdebatan ini menyoroti pentingnya klarifikasi yang komprehensif mengenai regulasi internal TNI terkait kenaikan pangkat dan perlunya mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk menjaga integritas dan akuntabilitas proses tersebut.
Penjelasan Menko Polkam menjadi bagian penting dalam upaya menjernihkan polemik ini. Namun, perbedaan pandangan mengenai landasan hukum dan prosedur menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih mendalam mengenai regulasi internal TNI dan perdebatan ini berpotensi memicu diskusi yang lebih luas mengenai transparansi dan good governance dalam kebijakan personalia di instansi negara.
Poin-poin penting:
- Menko Polkam membenarkan kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya sesuai prosedur.
- Kenaikan pangkat berdasarkan Surat Perintah, bukan Surat Keputusan, menjadi poin kontroversi.
- Perubahan aturan internal TNI menjadi dasar pembenaran kenaikan pangkat.
- Posisi Seskab di bawah Sesmilpres (umumnya diisi personel TNI/Polri) mendukung keputusan tersebut.
- Kritik dari anggota Komisi I DPR mempertanyakan dasar hukum dan transparansi proses.