Berau Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK dan CPNS: Anggaran Siap, Pelayanan Publik Terancam
Berau Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK dan CPNS: Anggaran Siap, Pelayanan Publik Terancam
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau secara tegas menolak kebijakan pemerintah pusat yang menunda pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga tahun 2025. Keputusan ini dinilai berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Berau, mengingat kebutuhan mendesak akan tambahan sumber daya manusia (SDM) di berbagai sektor pemerintahan. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan PPPK dan CPNS di ruang pertemuan Sangalaki, Kamis (13/3/2025). Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Sri Eka Takariyati.
Sekda Said menekankan bahwa penundaan tersebut akan menghambat optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Berau. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemkab Berau telah menyiapkan anggaran yang memadai untuk mendukung pengangkatan 1.400 PPPK dan 500 CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi. Anggaran tersebut mencakup gaji, tunjangan, serta biaya pendidikan dan pelatihan dasar (diklatsar). "Semua anggaran sudah siap, tinggal dijalankan," tegas Said. Ia menambahkan bahwa dengan segera diangkatnya para PPPK dan CPNS ini, mereka dapat langsung berkontribusi dalam meningkatkan kinerja pemerintahan di berbagai bidang, memberikan dampak positif bagi masyarakat Berau.
Ketidakpastian akibat penundaan ini menimbulkan keresahan di kalangan calon pegawai. Pemkab Berau berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi para PPPK dan CPNS ini hingga ke tingkat pusat. Langkah konkrit yang akan dilakukan adalah dengan mengajukan surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk meminta diskresi agar pelantikan dapat dilakukan sesuai jadwal semula, yaitu tanggal 25 Maret 2025, dengan masa kerja terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2025. "Itu yang akan kami usulkan, dan kami akan kawal dengan serius," tegas Said. Pemkab Berau berharap Kemenpan-RB dapat mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah serta memberikan solusi yang tepat.
Sikap tegas Pemkab Berau dalam menolak penundaan ini mendapatkan apresiasi dari perwakilan PPPK Tahap 1, Aminuddin. Ia berharap pemerintah pusat segera memberikan keputusan terbaik yang mengakomodasi kepentingan daerah dan masyarakat. "Kami berharap ada keputusan terbaik yang mengakomodasi kepentingan daerah dan masyarakat," ujarnya. Aminuddin mewakili harapan seluruh calon pegawai yang telah siap mengabdi untuk masyarakat Berau dan menunggu kepastian status kepegawaian mereka.
Sikap Pemkab Berau ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk memajukan daerah melalui peningkatan kualitas pelayanan publik. Penundaan pengangkatan PPPK dan CPNS ini dinilai akan berdampak negatif, mengingat kebutuhan mendesak akan tenaga kerja di berbagai sektor. Oleh karena itu, Pemkab Berau akan terus berupaya mencari solusi terbaik untuk memastikan proses pengangkatan pegawai dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat Berau.