Libur Ramadhan dan Idul Fitri di Demak Dipercepat; Guru Tetap Bertugas

Libur Ramadhan dan Idul Fitri di Demak Dipercepat; Guru Tetap Bertugas

Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) resmi mengumumkan perubahan jadwal libur Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah. Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 420/0693 Tahun 2025, merupakan revisi atas edaran sebelumnya yang menetapkan libur Ramadhan dimulai pada 26 Maret 2025. Keputusan untuk memajukan jadwal libur ini didasarkan pada surat edaran tiga menteri, sebagaimana dijelaskan Kepala Dindikbud Demak, Haris Wahyudi Ridwan, dalam keterangannya pada Kamis (13/3/2025).

"Adanya surat edaran tiga menteri tersebut menjadi dasar perubahan jadwal libur," ungkap Haris melalui sambungan WhatsApp. Perubahan ini berdampak pada penyesuaian jadwal pembelajaran di semua jenjang pendidikan, dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Demak.

Berikut detail jadwal libur terbaru yang telah ditetapkan:

  • Libur Awal Ramadhan: 27 dan 28 Februari, serta 1, 2, 3, 4, dan 5 Maret 2025.
  • Libur Bersama Idul Fitri: 21 hingga 31 Maret 2025, dan dilanjutkan pada 1 hingga 8 April 2025.

Meskipun peserta didik menikmati libur panjang, Dindikbud Demak menekankan pentingnya tetap menjaga silaturahmi dan persatuan. "Peserta didik diharapkan dapat memanfaatkan waktu libur untuk mempererat hubungan keluarga dan masyarakat," imbuh Haris. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan nilai-nilai sosial dan kebersamaan selama periode libur panjang tersebut.

Penting untuk digarisbawahi bahwa meskipun siswa menikmati masa liburan, para guru dan kepala sekolah tetap diwajibkan masuk kerja sesuai jadwal. Periode masuk kerja guru dan kepala sekolah ditetapkan mulai tanggal 21 hingga 27 Maret 2025. Selama periode ini, mereka diharuskan menyelesaikan berbagai administrasi, menyiapkan perangkat pembelajaran, dan melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi guru. Hal ini memastikan kesiapan proses pembelajaran setelah masa libur Idul Fitri berakhir.

Dengan adanya perubahan ini, Dindikbud Demak berharap agar seluruh pihak terkait dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan jadwal terbaru. Komunikasi yang efektif antara pihak sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan pelaksanaan pembelajaran dan kegiatan selama masa libur berjalan lancar dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat positif bagi seluruh elemen masyarakat Demak.