Kemendag Tindak Tegas 66 Perusahaan Pelanggar Aturan MinyaKita, Satu Tersangka Ditahan
Kemendag Tindak Tegas 66 Perusahaan Pelanggar Aturan MinyaKita, Satu Tersangka Ditahan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia telah menindak tegas 66 perusahaan produsen minyak goreng MinyaKita yang terbukti melanggar aturan. Penindakan tersebut merupakan hasil pengawasan ketat yang dilakukan sejak Desember 2024 hingga saat ini, merespon laporan dan temuan di lapangan terkait praktik-praktik curang yang merugikan konsumen. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam konferensi pers di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025), menjelaskan bahwa jenis pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), pengemasan yang tidak sesuai standar, hingga praktik bundling yang memaksa konsumen membeli produk lain. Sanksi administratif telah dijatuhkan kepada seluruh perusahaan yang terbukti bersalah.
Lebih lanjut, Budi Santoso menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran aturan MinyaKita merupakan kegiatan rutin Kemendag. Namun, pihaknya memilih untuk tidak mempublikasikan setiap penindakan secara masif agar tidak memicu kepanikan dan panic buying di masyarakat. Pernyataan ini menanggapi pertanyaan publik terkait intensitas penindakan yang dilakukan oleh pemerintah. Langkah ini diyakini sebagai strategi yang efektif untuk menjaga stabilitas pasar dan ketersediaan MinyaKita bagi masyarakat luas.
Kasus yang paling menonjol adalah penyegelan PT Artha Eka Global Asia (PT AEGA) di Karawang, yang dilakukan bersama Satgas Pangan Polri. PT AEGA, selaku repacker atau pengemas ulang MinyaKita dan terdaftar sebagai distributor tingkat 1 (D1), terbukti melakukan penyunatan takaran MinyaKita. Izin operasional perusahaan tersebut telah dicabut, dan kegiatan operasionalnya dihentikan. Satgas Pangan Polri menyita sekitar 32.000 botol MinyaKita yang tidak sesuai dengan keterangan kemasan yang tertera. Lebih lanjut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan satu tersangka, yakni direktur PT AEGA, atas pelanggaran Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Penyelidikan terhadap kasus penyunatan takaran MinyaKita bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di beberapa pasar tradisional di Jakarta dan Solo pada awal Maret 2025. Sidak tersebut menemukan indikasi adanya produsen yang mengurangi volume isi MinyaKita dari 1 liter menjadi kurang dari itu. Temuan tersebut menjadi dasar bagi Kemendag dan Satgas Pangan Polri untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan menindak perusahaan-perusahaan yang terlibat.
Kemendag menekankan komitmennya untuk terus mengawasi distribusi MinyaKita dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng murah bagi masyarakat dan melindungi konsumen dari praktik-praktik curang. Ke depan, peningkatan pengawasan dan koordinasi antar lembaga terkait akan terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa.
-
Rincian Pelanggaran 66 Perusahaan:
- Penjualan di atas HET
- Izin tidak lengkap
- Praktik bundling
-
Langkah-langkah Penindakan:
- Sanksi administratif
- Penyegelan perusahaan
- Pencabutan izin usaha
- Penetapan tersangka dan proses hukum