Menag Berjuang Dapatkan Tambahan Kuota Pendamping Haji Indonesia untuk Tahun 2025
Menag Berjuang Dapatkan Tambahan Kuota Pendamping Haji Indonesia untuk Tahun 2025
Kementerian Agama (Kemenag) tengah berupaya keras melobi Pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota pendamping haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Upaya ini dilakukan menyusul adanya perkiraan jumlah jemaah lansia, jemaah risiko tinggi, dan jemaah difabel yang membutuhkan pendamping mencapai 1.000 hingga 1.500 orang. Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang membahas persiapan penyelenggaraan haji tahun 2025.
Menag Nasaruddin menjelaskan bahwa saat ini kuota pendamping haji internasional dibatasi sekitar 2.000 orang. Namun, jumlah tersebut dinilai tidak mencukupi untuk memberikan pendampingan optimal kepada jemaah Indonesia yang membutuhkannya. Oleh karena itu, Kemenag berinisiatif untuk mengajukan permohonan penambahan kuota pendamping haji kepada pemerintah Arab Saudi. Pembahasan terkait hal ini telah dilakukan langsung oleh Menag dengan Menteri Haji dan Menteri Kesehatan Arab Saudi. Dalam pembahasan tersebut, Menag menekankan pentingnya penambahan kuota pendamping haji dengan memberikan beberapa alasan yang dipandang sangat masuk akal.
Salah satu alasan utama yang diajukan adalah terkait dengan kendala bahasa. Menag menjelaskan bahwa pendamping haji dari Indonesia lebih memahami kebutuhan dan dapat berkomunikasi dengan efektif dengan jemaah Indonesia, dibandingkan dengan pendamping dari negara lain. Kemampuan berkomunikasi yang efektif sangat penting dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah haji.
"Kami memberikan alasan yang sangat masuk akal, bahkan Menteri Haji dan Menteri Kesehatan Arab Saudi telah kami yakinkan betapa pentingnya penambahan pendamping ini," ujar Menag Nasaruddin. Ia menambahkan bahwa keberadaan pendamping haji yang cukup akan memudahkan tugas pemerintah Arab Saudi dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia. Dengan demikian, penambahan kuota ini bukan hanya menguntungkan jemaah Indonesia, tetapi juga dapat meringankan beban penyelenggaraan haji di pihak Pemerintah Arab Saudi.
Menag optimistis permohonan penambahan kuota pendamping haji ini akan dikabulkan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan jemaah haji Indonesia dalam menjalankan ibadah haji tahun 2025. Kemenag berharap agar permohonan ini dapat dipenuhi agar setiap jemaah yang membutuhkan pendamping dapat terlayani dengan baik dan aman selama menjalankan ibadah haji. Keberhasilan upaya ini akan memastikan ibadah haji para jemaah dapat berjalan lancar dan khusyuk.
Perlu ditegaskan bahwa isi berita ini tidak membahas tentang hal-hal lain di luar konteks permohonan penambahan kuota pendamping haji. Informasi mengenai PSU (Pemungutan Suara Ulang) dan KPU yang terdapat dalam berita asli dihilangkan karena tidak relevan dengan topik utama.