Bantuan Hari Raya untuk Pengemudi Ojol dan Kurir Online: Kemenaker Tetapkan Batas Pencairan H-7 Lebaran

Bantuan Hari Raya untuk Pengemudi Ojol dan Kurir Online: Kemenaker Tetapkan Batas Pencairan H-7 Lebaran

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan resmi terkait penyaluran Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Sesuai arahan Presiden, BHR ini akan disalurkan dalam bentuk uang tunai dan harus diterima oleh para mitra pengemudi dan kurir paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ini, memastikan bahwa dukungan kesejahteraan bagi para pekerja di sektor transportasi dan logistik online tetap terjaga.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemenaker, Menteri Yassierli merinci mekanisme penyaluran BHR. Ia menjelaskan bahwa besaran bantuan yang diberikan oleh aplikator kepada para mitra driver akan dihitung berdasarkan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka selama 12 bulan terakhir. Hal ini bertujuan untuk memberikan insentif yang proporsional, di mana semakin tinggi produktivitas pengemudi, maka semakin besar pula bantuan yang akan mereka terima. Sebagai contoh, seorang pengemudi dengan rata-rata pendapatan Rp 4 juta per bulan akan menerima bantuan sebesar Rp 800 ribu.

Lebih lanjut, Menteri Yassierli juga memastikan bahwa BHR tidak hanya ditujukan bagi pengemudi dan kurir online yang bekerja penuh waktu. Pengemudi dan kurir paruh waktu juga berhak mendapatkan bantuan ini, dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan aplikator. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi kesejahteraan seluruh pekerja di sektor ini, tanpa terkecuali.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojol dan kurir. Presiden menekankan kontribusi penting para pekerja ini dalam menunjang layanan transportasi dan logistik di Indonesia, dan mengimbau perusahaan-perusahaan aplikator untuk memberikan bonus dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja masing-masing pengemudi dan kurir. Kemenaker selanjutnya diberi mandat untuk merumuskan mekanisme dan besaran bantuan yang sesuai.

Dengan ditetapkannya batas waktu pencairan BHR paling lambat H-7 Lebaran, diharapkan para pengemudi ojol dan kurir dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman. Kemenaker akan terus memantau proses penyaluran BHR ini untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Berikut poin-poin penting terkait Bantuan Hari Raya untuk Pengemudi Ojol dan Kurir Online:

  • Bantuan akan disalurkan dalam bentuk uang tunai.
  • Bantuan harus dicairkan paling lambat H-7 Lebaran.
  • Besaran bantuan dihitung 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
  • Bantuan diberikan kepada pengemudi dan kurir online, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
  • Besaran bantuan untuk pengemudi dan kurir paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

Kemenaker akan terus berupaya mengawasi dan memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu.