Nasib Ribuan Karyawan Sritex Pasca-Penutupan: Serikat Pekerja Desak DPR Kawal Pembayaran Gaji dan Pesangon

Nasib Ribuan Karyawan Sritex Pasca-Penutupan: Serikat Pekerja Desak DPR Kawal Pembayaran Gaji dan Pesangon

Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mengawal proses pembayaran gaji, tunjangan hari raya (THR), dan pesangon bagi ribuan karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menyusul penutupan resmi perusahaan pada 1 Maret 2025. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025), perwakilan serikat pekerja mengungkapkan keprihatinan mendalam atas lambatnya proses pembayaran hak-hak karyawan tersebut.

Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto, menuturkan bahwa PHK yang dilakukan secara tiba-tiba pada 26 Februari 2025, memberikan waktu yang sangat singkat bagi karyawan untuk mengurus barang-barang pribadi, bahkan hingga ada karyawan yang masih lembur saat pemberitahuan PHK disampaikan. Lebih memprihatinkan lagi, menurut Slamet, terdapat indikasi upaya penghindaran pembayaran THR. "Informasi PHK disampaikan mendadak, hanya dua hari sebelum karyawan harus meninggalkan tempat kerja. Ada dugaan upaya untuk menghindari kewajiban pembayaran THR, karena ada karyawan yang masih lembur saat pemberitahuan PHK disampaikan," ungkap Slamet dalam RDPU tersebut. Ketidakjelasan tersebut semakin diperparah dengan adanya karyawan yang hingga saat ini belum menerima gaji bulan Januari 2025.

Slamet menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan advokasi dan sebagian gaji telah mulai dibayarkan. Namun, masih terdapat kekurangan pembayaran yang perlu segera diselesaikan. Ia pun meminta Komisi IX DPR RI untuk memberikan dukungan dan mengawal proses pembayaran hingga tuntas. "Meskipun sudah ada sebagian pembayaran gaji, namun masih ada kekurangan. Kami meminta Komisi IX DPR RI untuk membantu mengawal proses ini kepada kurator, karena kurator lah yang melakukan PHK, namun terkesan enggan mengeluarkan dana untuk pembayaran hak-hak karyawan," tambahnya. Pernyataan ini menyoroti peran kurator dalam proses PHK massal dan tanggung jawabnya dalam memastikan pembayaran hak-hak karyawan sesuai peraturan yang berlaku.

Ketidakjelasan informasi terkait proses pembayaran dan dugaan upaya penghindaran kewajiban pembayaran THR menjadi poin penting yang disampaikan dalam RDPU tersebut. Serikat pekerja berharap DPR RI dapat mendorong proses pembayaran yang transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa hak-hak seluruh karyawan Sritex terpenuhi sepenuhnya. Kehadiran serikat pekerja di DPR RI mencerminkan upaya kolektif untuk memperjuangkan keadilan dan perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK massal ini. Kasus ini juga menjadi sorotan penting bagi perlindungan pekerja di Indonesia dan pengawasan atas proses PHK yang dilakukan oleh perusahaan dalam kondisi apapun.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan dalam RDPU:

  • PHK mendadak dan waktu persiapan yang sangat singkat (2 hari).
  • Dugaan penghindaran pembayaran THR.
  • Masih adanya karyawan yang belum menerima gaji Januari 2025.
  • Permintaan bantuan kepada Komisi IX DPR RI untuk mengawal pembayaran gaji, THR, dan pesangon.
  • Peran kurator dalam PHK dan tanggung jawab pembayaran hak-hak karyawan.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan evaluasi bagi pemerintah dan perusahaan dalam menangani PHK massal agar lebih berpihak pada pekerja dan memastikan hak-hak mereka terlindungi.