Revisi UU TNI: Panglima TNI Dukung Perpanjangan Masa Dinas Prajurit demi Kesejahteraan dan Regenerasi Kepemimpinan
Revisi UU TNI: Perpanjangan Masa Dinas Prajurit untuk Kesejahteraan dan Regenerasi Kepemimpinan
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan dukungannya terhadap usulan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) TNI, khususnya terkait perpanjangan masa dinas prajurit. Dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Kamis (13/3/2025), Jenderal Agus menjelaskan bahwa perpanjangan masa dinas ini bertujuan untuk menyeimbangkan kesejahteraan dan jenjang karier prajurit, baik senior maupun junior. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kesiapan tempur TNI dengan regenerasi kepemimpinan yang efektif dan berkelanjutan.
Jenderal Agus menjelaskan bahwa usulan perpanjangan masa dinas ini telah melalui kajian mendalam yang mempertimbangkan berbagai aspek. Kajian tersebut mencakup analisis kebutuhan operasional TNI, kesejahteraan prajurit, kebutuhan organisasi, serta dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode 2025-2030. Keputusan ini, tegasnya, didasari data dan analisis yang komprehensif untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan kekuatan pertahanan negara.
Lebih lanjut, Panglima TNI menyinggung UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai payung hukum bagi prajurit yang memasuki masa pensiun. Dengan adanya UU tersebut, prajurit TNI senior yang masa dinasnya diperpanjang masih memiliki peluang untuk berkarier di instansi pemerintahan sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki. Hal ini, menurut Jenderal Agus, akan memperlancar transisi karier dan memberikan alternatif bagi prajurit yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
- Secara spesifik, revisi UU TNI yang dibahas Komisi I DPR bersama pemerintah akan mencakup:
- Penambahan usia pensiun bagi bintara dan tamtama hingga 58 tahun.
- Penambahan usia pensiun bagi perwira hingga 60 tahun.
- Kemungkinan perpanjangan masa kedinasan hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
- Peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat peningkatan kebutuhan akan keahlian militer di berbagai sektor pemerintahan.
Revisi UU TNI ini, menurut Jenderal Agus, merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit, menjamin regenerasi kepemimpinan yang terencana, dan memastikan kesiapan operasional TNI dalam menghadapi tantangan keamanan di masa depan. Proses revisi ini diharapkan dapat menghasilkan aturan yang lebih adil dan efektif bagi seluruh anggota TNI, sekaligus memperkuat pertahanan negara.
Jenderal Agus menekankan bahwa pertimbangan utama dalam revisi UU TNI ini adalah tercapainya keseimbangan yang optimal antara kebutuhan operasional, kesejahteraan prajurit, dan regenerasi kepemimpinan. Dengan demikian, TNI diharapkan dapat tetap tangguh dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung kedaulatan negara.