Kapolri Tegas Pecat Tak Hormat Mantan Kapolres Ngada Terlibat Kasus Asusila dan Narkoba
Kapolri Tegas Pecat Tak Hormat Mantan Kapolres Ngada Terlibat Kasus Asusila dan Narkoba
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus mantan Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. AKBP Fajar diketahui dicopot dari jabatannya dan akan dipecat dengan tidak hormat menyusul keterlibatannya dalam kasus asusila dan narkoba. Tandra, yang baru saja bertemu langsung dengan Kapolri, menyatakan bahwa proses etik akan segera rampung dalam satu atau dua hari ke depan, yang akan diikuti dengan pemecatan tidak hormat tersebut.
"Keputusan ini merupakan langkah yang tepat dan patut diapresiasi," ujar Tandra saat dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025). "Ketegasan ini penting untuk menjaga integritas dan citra Polri di mata masyarakat. Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang terlibat pelanggaran berat seperti ini." Tandra menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian, tanpa pandang bulu. Ia juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.
Selain pemecatan, Tandra juga mendesak agar AKBP Fajar diproses secara pidana. Menurutnya, tindakan yang mencoreng nama baik institusi Kepolisian harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kami telah meminta kepada Pak Kapolri agar kasus ini juga diproses secara pidana," tegas Tandra. "Proses hukum harus berjalan sesuai prosedur, namun hal tersebut tidak berarti kasus ini akan diabaikan." Tandra memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak akan ada intervensi yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Sebelumnya, AKBP Fajar telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, tertanggal 12 Maret 2025. Dalam surat tersebut, AKBP Fajar dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polri. Jabatan Kapolres Ngada kini telah diisi oleh AKBP Andrey Valentino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo. Surat mutasi tersebut ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada anggota Polri lainnya dan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. Ketegasan Kapolri dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas perilaku menyimpang di lingkungan internal Polri dan menegakkan supremasi hukum. Tindakan tegas ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang dan memastikan Polri tetap menjadi institusi yang terpercaya dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Berikut poin-poin penting terkait kasus ini:
- AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatan Kapolres Ngada karena kasus asusila dan narkoba.
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memecat AKBP Fajar dengan tidak hormat.
- Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengapresiasi langkah tegas Kapolri.
- AKBP Fajar juga akan diproses secara pidana.
- AKBP Andrey Valentino menggantikan AKBP Fajar sebagai Kapolres Ngada.