KPK Tetapkan Mantan Dirut Bank BJB dan Empat Lainnya Tersangka Korupsi
KPK Tetapkan Mantan Dirut Bank BJB dan Empat Lainnya Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB). Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis, 13 Maret 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Salah satu tersangka yang paling mengejutkan adalah Yuddy Renaldi (YR), mantan Direktur Utama Bank BJB. Penetapan ini menandai babak baru dalam investigasi yang telah dimulai KPK sejak Rabu, 5 Maret 2025, ketika lembaga antirasuah tersebut mengumumkan dimulainya penyidikan kasus korupsi di Bank BJB.
Selain YR, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Widi Hartoto (WH), pimpinan divisi corporate secretary Bank BJB; Asikin Dulmanan (IAD); Suhendrik (S); dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK). Ketiga tersangka terakhir merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam skema korupsi tersebut. Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam konferensi pers menjelaskan keterlibatan para tersangka. WH, sebagai bagian dari manajemen Bank BJB, diduga berperan aktif dalam memuluskan jalannya tindak pidana korupsi ini. Sementara itu, IAD, S, dan RSJK, yang semuanya merupakan pemilik agensi iklan, diduga menerima aliran dana yang bersumber dari kegiatan korupsi di Bank BJB. Lebih rinci, IAD diduga terkait dengan agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, S dengan agensi PSD dan WBG, dan RSJK dengan agensi JKMP dan JSB. Ketiga agensi ini diduga menjadi perantara dalam penyaluran dana hasil korupsi.
Proses penyidikan yang dilakukan KPK sejak awal Maret menunjukkan komitmen lembaga ini dalam mengungkap kasus korupsi di sektor perbankan. Pengumuman awal mengenai penyidikan kasus ini, yang disampaikan oleh Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, telah menimbulkan spekulasi publik mengenai siapa saja yang akan menjadi tersangka. Kini, dengan penetapan lima tersangka, KPK diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus ini secara transparan dan akuntabel. Proses hukum selanjutnya akan meneliti lebih lanjut peran masing-masing tersangka dan mekanisme korupsi yang dilakukan. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini, khususnya mengenai detail kronologi peristiwa, besaran kerugian negara, dan upaya pemulihan aset negara yang mungkin akan dilakukan.
Langkah tegas KPK dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum menjadi kunci penting dalam memberantas korupsi. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau oleh publik dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat.
Daftar Tersangka:
- Yuddy Renaldi (YR): Mantan Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto (WH): Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Asikin Dulmanan (IAD): Pemilik Agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi
- Suhendrik (S): Pemilik Agensi PSD dan WBG
- R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK): Pemilik Agensi JKMP dan JSB