Mantan Kapolres Ngada Ditahan, Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila
Mantan Kapolres Ngada Ditahan Terkait Kasus Narkoba dan Asusila
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana asusila. Penahanan dan penetapan tersangka ini diumumkan Mabes Polri dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025. Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Fajar dihadirkan mengenakan baju tahanan dan masker hitam, menandai babak baru dalam proses hukum yang tengah dijalaninya.
Penangkapan AKBP Fajar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur, dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025. Proses penangkapan melibatkan tim gabungan dari Paminal Polda NTT dan Divisi Propam Mabes Polri. Sejak penangkapan hingga saat ini, yang bersangkutan ditahan di Mabes Polri untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif guna mengungkap secara tuntas keterlibatannya dalam kasus yang menjeratnya.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, memberikan keterangan resmi terkait proses hukum yang dijalani AKBP Fajar. Kombes Henry menjelaskan bahwa sejak awal penangkapan, AKBP Fajar telah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku di lingkungan Polri. Tindakan tegas akan diberikan jika dalam pemeriksaan terbukti AKBP Fajar melanggar aturan dan atau terlibat tindak pidana.
Lebih lanjut, Kombes Henry menjelaskan mengenai kewenangan pemeriksaan terhadap perwira menengah (Pamen) yang menjabat posisi strategis dalam institusi Polri. Sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, jika seorang Pamen yang memegang jabatan strategis terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan akan diambil alih langsung oleh Divisi Propam Mabes Polri. Langkah ini diambil untuk memastikan objektivitas dan transparansi proses hukum.
Proses hukum yang dijalani AKBP Fajar ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan aturan di internalnya. Kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada pengecualian bagi siapa pun, termasuk pejabat tinggi Polri, yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan, memastikan keadilan tegak bagi semua pihak.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila.
- Ia ditangkap pada 20 Februari 2025 oleh tim gabungan Paminal Polda NTT dan Divisi Propam Mabes Polri.
- Saat ini AKBP Fajar ditahan di Mabes Polri dan menjalani pemeriksaan intensif.
- Polri menegaskan akan menindak tegas jika terbukti bersalah, sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
- Pemeriksaan terhadap AKBP Fajar diambil alih oleh Divisi Propam Mabes Polri karena jabatan strategis yang pernah diembannya.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik kepada Polri. Kejadian ini juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan etika profesi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.