Perjuangan Ribuan Mantan Karyawan Sritex: Menuntut Hak BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Perjuangan Ribuan Mantan Karyawan Sritex: Menuntut Hak BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Lebih dari 10.000 mantan karyawan PT Sritex tengah berjuang mendapatkan hak-hak mereka setelah perusahaan dinyatakan pailit. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (4/3/2025), Serikat Pekerja PT Sritex mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan pembayaran Jaminan Kesehatan (JKN) melalui BPJS Kesehatan dan Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu tuntutan utama adalah periode cakupan JKN pasca-PHK. Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menghitung masa pengobatan gratis selama enam bulan sejak putusan pailit di Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2024. Namun, para pekerja masih aktif membayar iuran BPJS Kesehatan hingga Februari 2025, sebelum resmi di-PHK pada 26 Februari 2025. Oleh karena itu, Serikat Pekerja meminta agar masa pengobatan gratis dihitung sejak tanggal PHK, bukan sejak putusan MA. "Kami meminta agar jaminan berobat gratis ini dihitung sejak kami diputus hubungan kerjanya, bukan sejak putusan MA," tegas Slamet dalam RDPU tersebut. Hal ini dinilai penting karena para pekerja baru kehilangan akses terhadap layanan kesehatan setelah resmi diberhentikan.
Selain permasalahan BPJS Kesehatan, pencairan JHT dan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi sorotan utama. Slamet menyampaikan bahwa proses pencairan yang melalui pendaftaran online menimbulkan kendala mengingat jumlah mantan karyawan yang mencapai lebih dari 10.660 orang. Sistem yang membatasi pendaftaran hanya 100-200 orang per hari dinilai tidak efisien dan memperlambat proses pencairan dana yang sangat dibutuhkan para pekerja, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. "Kami meminta agar proses pencairan JHT dan JKP dipercepat, mengingat jumlah pekerja yang di-PHK sangat banyak dan kebutuhan mereka yang mendesak," tambahnya. Serikat Pekerja mendesak DPR RI untuk berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar mekanisme pencairan dana dapat ditingkatkan efisiensinya.
Sementara itu, pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) masih tertunda. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa pencairan pesangon dan THR menunggu kesiapan finansial dari kurator. "Pencairan pesangon dan THR menunggu kesiapan finansial dari pihak kurator," ungkap Aziz. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mengingat ribuan mantan karyawan Sritex membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup, khususnya menjelang Lebaran. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan terus berupaya mempercepat proses pencairan agar para mantan karyawan dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang. Situasi ini menyoroti pentingnya perlindungan pekerja dan mekanisme yang lebih efektif dalam menangani kasus PHK massal seperti yang terjadi di PT Sritex.
Poin-poin penting: * Tuntutan jaminan kesehatan gratis selama 6 bulan dari BPJS Kesehatan dihitung sejak PHK, bukan putusan MA. * Percepatan pencairan JHT dan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih dari 10.660 mantan karyawan. * Penundaan pembayaran pesangon dan THR yang menunggu kesiapan finansial kurator. * Desakan kepada DPR RI untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. * Kondisi ribuan mantan karyawan yang membutuhkan dana segera, terutama menjelang Lebaran.