Kejari Lembata Usut Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMA Negeri 1 Nubatukan
Kejari Lembata Usut Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMA Negeri 1 Nubatukan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Nubatukan, Kabupaten Lembata. Proses penyelidikan yang dimulai sejak Januari 2025 ini telah melibatkan lebih dari 20 saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejari Lembata. Kepala Kejari Lembata, Yupiter Selan, membenarkan informasi tersebut dalam keterangannya pada Kamis (13/03/2025). Beliau mengungkapkan bahwa jumlah saksi yang telah diperiksa hingga saat ini mencapai kisaran dua puluhan.
Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai unsur di lingkungan SMA Negeri 1 Nubatukan. Mereka meliputi kepala sekolah, bendahara sekolah, para wakil kepala sekolah, serta sejumlah guru. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut difokuskan pada penggalian informasi terkait alur pengelolaan dana BOS, mulai dari penerimaan hingga penggunaan anggaran selama periode tahun 2022 hingga 2024. Besarnya anggaran BOS yang diterima SMA Negeri 1 Nubatukan terbilang signifikan, yaitu sekitar Rp 1 miliar per tahunnya. Hal ini semakin memperkuat urgensi penyelidikan yang tengah dilakukan Kejari Lembata.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut, Kejari Lembata telah mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Lembata. Surat tersebut berisi permintaan untuk melakukan audit investigatif guna menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyelewengan dana BOS. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lembata akan menjadi salah satu bukti penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh Kejari Lembata.
Proses penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang alur penggunaan dana BOS di SMA Negeri 1 Nubatukan. Jika ditemukan bukti-bukti yang cukup, maka Kejari Lembata akan menindak tegas para pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dana BOS merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi operasional sekolah dan sangat penting bagi kelangsungan proses belajar mengajar. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya mutlak diperlukan untuk memastikan terwujudnya pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan di Kabupaten Lembata. Kejari Lembata berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan ini secara profesional dan objektif, demi tegaknya hukum dan keadilan.
Langkah-langkah yang telah dilakukan Kejari Lembata:
- Pemeriksaan lebih dari 20 saksi dari berbagai unsur di SMA Negeri 1 Nubatukan.
- Fokus penyelidikan pada penggunaan dana BOS tahun 2022-2024.
- Pengiriman surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Lembata untuk audit kerugian negara.
Kejari Lembata berharap proses penyelidikan ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesimpulan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.