Penganiayaan Fatal di Deli Serdang: Empat Tersangka Ditangkap Terkait Kematian Pencuri

Empat Tersangka Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Deli Serdang

Polresta Medan telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang pencuri di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kejadian bermula pada Senin, 10 Maret 2025, ketika korban diduga mencuri jemuran di Jalan Mahoni, Desa Sampali. Keempat tersangka, yang terdiri dari Sudirman (32), Hasan Ashari (32), Muhammad Ridho (24), dan Rahmat Dermawan (31), memergoki aksi pencurian tersebut dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Menurutnya, korban mengalami penganiayaan yang cukup brutal. "Korban ditemukan dalam kondisi lebam-lebam dan mengalami banyak luka akibat hantaman dan tendangan," jelas Bayu dalam keterangan persnya pada Kamis, 13 Maret 2025. Luka-luka tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah memastikan korban meninggal, para tersangka selanjutnya membawa jenazah korban menggunakan becak dan membuangnya di pinggir Jalan Pondok Rawa, Desa Laut Dendang. Mayat korban ditemukan pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Penemuan mayat tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib, dan proses penyelidikan pun segera dilakukan.

Tim penyidik Polrestabes Medan berhasil menangkap keempat tersangka pada Rabu, 12 Maret 2025. Sudirman, pemilik jemuran yang dicuri, mengakui keterlibatannya dalam penganiayaan tersebut. Saat ini, keempat tersangka ditahan di Polsek Tembung dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke-3e dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Identitas korban masih dalam proses penyelidikan. Jenazah korban saat ini berada di RS Bhayangkara Medan untuk keperluan autopsi dan identifikasi lebih lanjut. Proses identifikasi ini bertujuan untuk memastikan identitas korban dan mengumpulkan bukti-bukti lain yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus ini secara transparan dan profesional.

Proses penyelidikan masih terus berlanjut. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan bukti-bukti lain untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga akan menyelidiki apakah ada motif lain dibalik peristiwa penganiayaan tersebut selain pencurian jemuran.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Keempat tersangka telah ditangkap dan ditahan.
  • Korban diduga mencuri jemuran sebelum dianiaya.
  • Penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
  • Jenazah korban ditemukan di Jalan Pondok Rawa, Desa Laut Dendang.
  • Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke-3e dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
  • Identitas korban masih dalam proses penyelidikan.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengendalian diri dan penyelesaian konflik dengan cara yang tidak melanggar hukum. Tindakan main hakim sendiri seperti ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang berat bagi para pelaku.