WNA Turki di Bali Dideportasi Akibat Pelanggaran Izin Tinggal

WNA Turki Dideportasi dari Bali Karena Overstay

Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki, berinisial AK (26 tahun), telah dideportasi dari Indonesia setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal. Deportasi dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, menyusul temuan bahwa AK telah melebihi masa berlaku izin tinggalnya selama 40 hari. Kasus ini menjadi perhatian mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan kronologi kejadian. AK diketahui overstay saat mengunjungi Kantor Imigrasi Singaraja pada tanggal 27 Februari 2025, didampingi istrinya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). AK mengaku visa on arrival (VOA) yang dimilikinya telah kadaluarsa. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa AK memasuki Indonesia pada 20 November 2024 dengan VOA. Selama berada di Indonesia, AK menetap bersama istrinya di Kabupaten Karangasem, Bali.

Pada bulan Desember 2024, AK sempat mengajukan perpanjangan izin tinggal dan mendapatkan visa dengan masa berlaku hingga 18 Januari 2025. Namun, petugas imigrasi telah memberitahukan kepada istri AK bahwa perpanjangan tersebut merupakan yang terakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi. Meskipun demikian, AK tetap tinggal di Indonesia.

AK beralasan ketidakmampuannya untuk kembali ke Turki sendiri karena kendala bahasa dan kekhawatiran akan ditinggal istrinya. Ia mengaku tidak memahami Bahasa Inggris maupun Bahasa Indonesia, dan merasa tidak berani untuk pulang ke Turki tanpa didampingi istrinya. Kondisi ini yang menyebabkan AK tetap berada di Bali hingga masa izin tinggalnya habis.

Akibat pelanggaran tersebut, AK dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Meskipun demikian, terungkap bahwa AK tidak mampu membayar biaya beban yang seharusnya ditanggung atas pelanggaran tersebut. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, menggunakan penerbangan Qatar Airways nomor QR963 dengan tujuan akhir Sabiha Gokcen Airport, Istanbul, Turki. Pihak imigrasi melakukan pengawalan penuh selama proses deportasi.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian bagi seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia. Setiap WNA wajib memastikan izin tinggal mereka selalu valid dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku untuk menghindari sanksi hukum yang dapat dikenakan. Kejadian ini juga menjadi catatan penting bagi petugas imigrasi dalam memberikan informasi yang jelas kepada WNA terkait aturan perpanjangan izin tinggal dan konsekuensi pelanggaran.

Rincian Kasus: * Nama: AK (inisial) * Kewarganegaraan: Turki * Jenis Visa: Visa on Arrival (VOA) * Tanggal Masuk Indonesia: 20 November 2024 * Tanggal Kadaluarsa Visa: 18 Januari 2025 * Lama Overstay: 40 hari * Tempat Tinggal di Indonesia: Karangasem, Bali * Tanggal Deportasi: 28 Februari 2025 * Penerbangan Deportasi: Qatar Airways QR963 (Denpasar - Istanbul) * Pasal yang Dilanggar: Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian