Eks Kapolres Ngada Diproses Hukum Pidana dan Etik Atas Kasus Asusila

Eks Kapolres Ngada Diproses Hukum Pidana dan Etik Atas Kasus Asusila

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan kode etik profesi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Hal ini ditegaskan menyusul penetapan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, sebagai tersangka kasus asusila. Proses hukum terhadap AKBP Fajar berjalan secara simultan, baik melalui jalur pidana maupun kode etik profesi kepolisian.

Juru bicara Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025, menyatakan bahwa Polri telah mengambil tindakan tegas terhadap AKBP Fajar. Penindakan ini dilakukan secara beriringan, dengan proses hukum pidana yang berjalan bersamaan dengan proses pemeriksaan etik. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus tersebut dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

"Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya, tanpa pandang bulu," tegas Brigjen Pol. Trunoyudo. Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa dalam menangani kasus ini, Polri sangat memperhatikan aspek perlindungan anak. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara cermat dan teliti untuk memastikan bahwa seluruh perbuatan AKBP Fajar dapat dikonstruksikan secara hukum, khususnya terkait dengan kejahatan yang merugikan hak-hak anak.

AKBP Fajar, yang tampak mengenakan seragam tahanan dan penutup wajah saat konferensi pers, saat ini ditahan di Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan sejak penangkapannya pada Kamis, 20 Februari 2025, oleh tim gabungan Paminal Polda NTT dan Divisi Propam Mabes Polri.

Proses penangkapan dan penahanan AKBP Fajar dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kehadiran AKBP Fajar dalam konferensi pers menunjukkan transparansi Polri dalam menangani kasus ini. Polri memastikan akan terus mengikuti perkembangan proses hukum dan memberikan informasi kepada publik secara berkala. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera bagi anggota Polri lainnya yang mungkin berniat melakukan pelanggaran hukum.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Polri menegaskan akan terus berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan kejahatan seksual, serta memastikan keadilan bagi para korban. Langkah-langkah yang diambil Polri dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam melindungi anak dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

*Detail kronologi penangkapan:

  • 20 Februari 2025: AKBP Fajar ditangkap oleh tim gabungan Paminal Polda NTT dan Divisi Propam Mabes Polri.
  • Sejak penangkapan hingga saat ini: AKBP Fajar ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.
  • 13 Maret 2025: AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka dan ditampilkan dalam konferensi pers.

Proses hukum yang sedang berlangsung terhadap AKBP Fajar merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas kejahatan dan menegakkan kode etik profesi. Polri berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum dan etika profesi.