Dugaan Kecurangan Takaran Minyakita di Tenggarong: Penyelidikan Mendalam Dilakukan Pihak Berwajib
Dugaan Kecurangan Takaran Minyakita di Tenggarong: Penyelidikan Mendalam Dilakukan Pihak Berwajib
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Polres Kukar dan Kodim 0906 Kukar di Tenggarong pada Kamis (13/3/2025) mengungkap dugaan penyimpangan takaran pada minyak goreng subsidi Minyakita. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan serius terkait integritas distribusi dan pengawasan produk bersubsidi tersebut. Hasil sidak menunjukkan adanya selisih volume yang signifikan pada beberapa kemasan Minyakita; kemasan yang seharusnya berisikan satu liter ditemukan kurang sekitar 200 mililiter. Temuan ini bukan hanya merugikan konsumen yang dirugikan secara kuantitatif, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Salah satu pedagang di Tenggarong yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kebingungannya. Ia mengaku menerima kiriman Minyakita dalam kondisi demikian dan tidak memiliki kemampuan untuk memeriksa isi setiap kemasan secara individu. Pedagang tersebut menekankan bahwa ia hanya menerima dan menjual barang tersebut tanpa mengetahui adanya kekurangan takaran. Hal ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat di sepanjang rantai pasok, mulai dari produsen hingga pengecer. Meskipun beberapa kemasan Minyakita yang diperiksa ditemukan sesuai takaran, temuan penyimpangan tersebut tetap mengkhawatirkan dan memerlukan penyelidikan menyeluruh.
Kanit Idik I Satreskrim Polres Kukar, Ipda I Putu Rinda Diantana, menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap akar permasalahan ini. Proses penyelidikan akan berfokus pada penelusuran asal-usul produk dan proses pengecekan yang dilakukan sebelum sampai ke tangan pedagang. Polisi akan menyelidiki kemungkinan adanya kesalahan dalam proses distribusi, atau bahkan indikasi praktik kecurangan yang lebih sistematis. Pemanggilan pemilik toko yang bersangkutan akan menjadi langkah awal dalam proses investigasi tersebut. Pihak berwenang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut, demi melindungi hak konsumen dan mencegah kerugian lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten Kukar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan temuan serupa. Kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat krusial dalam memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan dengan lancar dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang merugikan. Meskipun harga Minyakita di pasaran masih terpantau stabil, yaitu Rp15.700 per liter dan Rp35.000 untuk kemasan dua liter, dugaan kecurangan ini berpotensi mengganggu stabilitas harga dan akses masyarakat terhadap minyak goreng bersubsidi. Oleh karena itu, penyelidikan menyeluruh dan tindakan tegas sangat diperlukan untuk menjamin ketersediaan dan keadilan distribusi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Langkah-langkah yang akan diambil pemerintah selanjutnya antara lain:
- Peningkatan pengawasan di sepanjang rantai distribusi Minyakita.
- Penguatan kerjasama antar instansi terkait (pemerintah, kepolisian, dan TNI).
- Sosialisasi kepada masyarakat tentang cara melaporkan dugaan kecurangan.
- Evaluasi sistem distribusi Minyakita untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.