Karaoke Ilegal di Ciputat Kembali Beroperasi Pasca Razia, Diduga Masih Terjadi Aktivitas Prostitusi
Karaoke Ilegal di Ciputat Kembali Beroperasi Pasca Razia, Diduga Masih Terjadi Aktivitas Prostitusi
Tempat karaoke ilegal yang beroperasi di lahan milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di kawasan Ciputat kembali aktif setelah sebelumnya terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Sabtu, 8 Maret 2025. Warga sekitar melaporkan tempat usaha tersebut beroperasi pada malam hari, mulai pukul 21.00 WIB hingga 03.00 WIB. Informasi ini disampaikan oleh Yuyun (bukan nama sebenarnya) dan Agus, dua warga yang tinggal di dekat lokasi karaoke tersebut.
Yuyun mengungkapkan bahwa aktivitas di tempat karaoke tersebut tidak hanya sebatas menyanyikan lagu. Ia sering menyaksikan lalu lalang perempuan berpakaian minim di depan rumahnya, mengindikasikan adanya praktik prostitusi. “Awalnya memang diminta tutup oleh Pemkot Tangsel setelah razia karena dugaan jual beli miras dan prostitusi. Tapi tetap dibuka lagi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa perempuan-perempuan tersebut berusia beragam, kisaran 20 tahun ke atas.
Hal senada diungkapkan Agus, yang tinggal sekitar 10 meter dari lokasi karaoke. Ia mengaku terganggu oleh suara musik keras setiap malamnya. Lebih lanjut, Agus juga mengamati lalu lalang kendaraan mewah yang parkir di sekitar lokasi hingga dini hari. “Banyak mobil mewah, seperti Fortuner, Avanza, Innova, dan Pajero. Parkirnya penuh sampai jam 3 pagi,” jelasnya. Meskipun terganggu, Agus mengaku pasrah karena hanya sebagai warga yang mengontrak rumah di area tersebut.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, memimpin langsung razia gabungan yang melibatkan Satpol PP, Kepolisian, dan TNI. Razia tersebut dilakukan pada malam hari di bulan Ramadhan menyusul laporan adanya transaksi minuman keras (miras) dan praktik prostitusi di lokasi tersebut. Wakil Wali Kota menegaskan bahwa lahan seluas ribuan meter persegi itu belum dikembangkan dan sebagian warga memang memanfaatkannya untuk berjualan, namun aktivitas yang melanggar hukum seperti penjualan miras dan prostitusi tak akan ditoleransi. “Kami punya bukti foto terkait aktivitas tersebut,” tegas Pilar.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan kini dihadapkan pada tantangan penegakan hukum dan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan tempat karaoke ilegal tersebut benar-benar ditutup dan mencegah berulangnya aktivitas yang meresahkan warga serta melanggar hukum. Keberadaan tempat karaoke ilegal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan aset pemerintah dan penegakan peraturan daerah yang berlaku. Ke depan, dibutuhkan koordinasi yang lebih intensif antar instansi terkait untuk mencegah praktik serupa terjadi di wilayah lain. Langkah-langkah tegas perlu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha ilegal dan melindungi warga dari gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Daftar lokasi penting: * Jalan IR H. Juanda, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangsel