Fraksi Golkar Usul Revisi Strategis UU TNI: Profesionalisme, Usia Pensiun, dan Peran di Pemerintahan
Fraksi Golkar Usul Revisi Strategis UU TNI: Profesionalisme, Usia Pensiun, dan Peran di Pemerintahan
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait draf revisi Undang-Undang TNI. Fokus utama Fraksi Golkar tertuju pada beberapa pasal krusial yang dinilai perlu penyesuaian agar UU TNI tetap relevan dengan dinamika pertahanan dan keamanan negara masa kini. Pertimbangan utama dalam revisi ini adalah mempertahankan profesionalisme TNI, mempertimbangkan kebutuhan nasional, dan memastikan regenerasi yang sehat di tubuh TNI.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 47, yang mengatur penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil. Nurul Arifin menekankan perlunya kajian mendalam atas pasal ini. Aturan yang hanya mengizinkan prajurit menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri, dengan beberapa pengecualian, dianggap perlu dievaluasi. Menurutnya, aturan ini harus disesuaikan agar tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme TNI dan kebutuhan nasional yang dinamis. Perubahan ini, menurut Nurul, tidak boleh mengorbankan profesionalisme TNI dan harus mempertimbangkan kebutuhan strategis negara.
Selain Pasal 47, Fraksi Golkar juga menyoroti beberapa pasal lain. Pasal 3, yang berkaitan dengan koordinasi dan kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan, dianggap perlu mendapat perhatian khusus karena terkait erat dengan hubungan TNI dengan Presiden dan Kementerian Pertahanan. Pasal 7, yang mengatur tugas pokok TNI termasuk operasi militer selain perang (OMSP), juga membutuhkan kajian ulang yang komprehensif. Nurul menyatakan bahwa tugas-tugas TNI dalam menghadapi tantangan modern seperti separatisme, pemberontakan, dan pengamanan objek vital nasional, harus disesuaikan dengan perkembangan ancaman terkini.
Lebih lanjut, Fraksi Golkar juga memberikan perhatian serius pada Pasal 53, yang mengatur tentang batas usia pensiun prajurit. Revisi yang diusulkan pemerintah terkait variasi usia pensiun berdasarkan pangkat mendapat perhatian khusus dari Fraksi Golkar. Berikut usulan perubahan usia pensiun dalam revisi UU TNI yang perlu dikaji secara cermat:
- Tamtama: 56 tahun
- Bintara: 57 tahun
- Perwira hingga Letnan Kolonel: 58 tahun
- Kolonel: 59 tahun
- Perwira bintang 1: Maksimal 60 tahun
- Perwira bintang 2: Maksimal 61 tahun
- Perwira bintang 3: Maksimal 62 tahun
Nurul Arifin menegaskan pentingnya mencapai keseimbangan antara regenerasi dan pengalaman di tubuh TNI dalam menentukan usia pensiun. Fraksi Golkar menekankan perlunya revisi yang bijak untuk menghindari potensi disrupsi pada struktur dan kinerja TNI.
Secara keseluruhan, Fraksi Golkar berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam pembahasan revisi UU TNI. Fraksi Golkar berharap revisi ini mampu memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, termasuk dari segi teknologi, strategi pertahanan, dan kebijakan ketahanan nasional. Fraksi Golkar menekankan pentingnya revisi yang komprehensif dan berwawasan jauh ke depan, untuk memastikan TNI tetap menjadi pilar utama kekuatan pertahanan Indonesia.