DPRD Banyuwangi Pastikan Takaran MinyaKita di Pasar Blambangan Sesuai Standar

DPRD Banyuwangi Pastikan Takaran MinyaKita di Pasar Blambangan Sesuai Standar

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Banyuwangi di Pasar Blambangan pada Kamis, 13 Maret 2025, berhasil memastikan ketepatan takaran MinyaKita yang beredar di pasaran. Sidak tersebut dilakukan sebagai respon atas beredarnya isu ketidaksesuaian takaran minyak goreng bersubsidi tersebut. Anggota dewan secara langsung mengecek beberapa kemasan MinyaKita di dua toko berbeda di pasar tersebut. Pemeriksaan dilakukan dengan teliti, meliputi pengecekan volume MinyaKita kemasan botol dan kemasan isi ulang dengan menggunakan timbangan yang telah disiapkan.

Salah satu pedagang, Slamet Herwanto, mengaku terkejut dengan kedatangan anggota DPRD. Namun, ia menyatakan bahwa hasil pengukuran MinyaKita di tokonya sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Meskipun terdapat isu mengenai ketidaksesuaian takaran, Slamet mengungkapkan hal tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penjualan di tokonya. Menurutnya, pelanggan utamanya adalah ibu-ibu rumah tangga, bukan kalangan anak muda. Lebih lanjut, Slamet memastikan stok MinyaKita di tokonya dalam keadaan aman menjelang Hari Raya Idul Fitri, baik di tingkat eceran maupun distributor.

Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, menjelaskan bahwa tujuan utama sidak ini adalah untuk menjamin perlindungan konsumen dan mencegah praktik penipuan terkait volume MinyaKita. "Kami melakukan sidak ini untuk memastikan keamanan konsumen dan mencegah adanya potensi penipuan terkait volume minyak goreng MinyaKita yang belakangan ini ramai diperbincangkan," ujar Emy. Sidak ini, selain mengecek takaran, juga memonitor harga jual MinyaKita di pasaran.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan terdapat perbedaan harga jual MinyaKita di Pasar Blambangan. MinyaKita kemasan isi ulang 1 liter dijual seharga Rp 15.800, sedangkan kemasan botol dijual dengan harga Rp 18.000. Harga tersebut sedikit lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700. Perbedaan harga ini menjadi catatan penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh Komisi II DPRD Banyuwangi untuk memastikan kepatuhan para pedagang terhadap regulasi yang berlaku. Pihaknya berjanji akan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan ketersediaan dan harga MinyaKita tetap terkendali.

Komisi II DPRD Banyuwangi berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran MinyaKita di wilayah Banyuwangi dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan. Langkah-langkah pengawasan dan monitoring yang lebih intensif akan dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan harga MinyaKita tetap terjaga dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berikut poin-poin penting hasil sidak:

  • Takaran MinyaKita: Hasil sidak menunjukkan takaran MinyaKita di sebagian besar toko yang diperiksa sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
  • Harga MinyaKita: Terdapat perbedaan harga jual MinyaKita antara kemasan isi ulang dan kemasan botol, dengan harga sedikit melebihi HET.
  • Stok MinyaKita: Stok MinyaKita di Pasar Blambangan dilaporkan cukup aman menjelang Hari Raya Idul Fitri.
  • Perlindungan Konsumen: Sidak ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari potensi penipuan dan memastikan ketersediaan MinyaKita dengan harga yang terjangkau.
  • Langkah selanjutnya: Komisi II DPRD Banyuwangi akan terus melakukan pengawasan dan monitoring secara berkala.