Polri Tetapkan Eks Kapolres Sumba Timur Sebagai Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila

Polri Tetapkan Eks Kapolres Sumba Timur Sebagai Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, setelah menetapkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Penekanan ini disampaikan langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13 Maret 2025). Brigjen Agus menekankan bahwa tindakan tegas ini sejalan dengan arahan Kepala Divisi Propam Polri, yang memerintahkan agar proses penegakan hukum berjalan tanpa pengecualian, termasuk bagi anggota Polri sendiri.

"Polri tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang mencoreng nama baik dan nilai-nilai institusi," tegas Brigjen Agus. Pernyataan tersebut menggarisbawahi keseriusan Polri dalam membersihkan internalnya dari oknum yang melakukan tindakan melanggar hukum. Kasus ini, menurut Brigjen Agus, menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas kejahatan dari dalam, tanpa memandang pangkat atau jabatan.

Proses penyelidikan dan penangkapan AKBP Fajar telah berlangsung sejak 24 Februari 2025. Divisi Propam Polri, dibantu oleh Paminal Polda NTT, melakukan pengamanan khusus terhadap AKBP Fajar sejak tanggal tersebut hingga saat ini. Brigjen Agus menjelaskan bahwa penanganan kasus ini membutuhkan kehati-hatian ekstra karena melibatkan unsur perlindungan anak. Oleh karena itu, setiap langkah penyidikan dilakukan dengan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Proses pengamanan dan penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan, mengikuti prosedur hukum yang berlaku," jelas Brigjen Agus. Ia menambahkan bahwa Divpropam Polri telah bekerja selama tiga minggu untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan. AKBP Fajar sendiri telah ditahan di Mabes Polri dan tampak hadir dalam konferensi pers tersebut, mengenakan seragam tahanan dan penutup wajah. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, sebelumnya telah mengkonfirmasi penangkapan AKBP Fajar pada 20 Februari 2025.

Ketegasan Polri dalam menangani kasus ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh anggota kepolisian agar senantiasa menjalankan tugas dan wewenang sesuai aturan hukum dan kode etik profesi. Proses hukum akan terus berjalan dan AKBP Fajar akan dihadapkan pada proses peradilan yang adil dan transparan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dan marwah institusi kepolisian.

Catatan: Informasi mengenai detail kasus, termasuk jenis narkoba dan bentuk asusila yang dilakukan, sengaja tidak diungkapkan secara rinci dalam berita ini demi menjaga asas praduga tak bersalah dan melindungi kepentingan korban, terutama karena keterlibatan unsur perlindungan anak.