Eks Kapolres Ngada Segera Dihadapkan Sidang Kode Etik Terkait Kasus Pencabulan dan Narkoba

Eks Kapolres Ngada Segera Dihadapkan Sidang Kode Etik Terkait Kasus Pencabulan dan Narkoba

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menetapkan jadwal sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Sidang tersebut dijadwalkan akan digelar pada Senin, 17 Maret 2025, demikian disampaikan Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers Kamis lalu. Keputusan ini menyusul rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap AKBP Fajar, yang telah menjalani penempatan khusus (patsus) sejak 14 Februari hingga 13 Maret 2025.

Brigjen Agus menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP Fajar tergolong berat. Pernyataan ini sejalan dengan temuan hasil penyelidikan yang mengungkap tindakan yang dilakukan mantan perwira polisi tersebut. Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, telah merilis informasi terkait kasus ini. AKBP Fajar diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur. Korban anak-anak tersebut berusia 6, 13, dan 16 tahun, sementara korban dewasa berusia 20 tahun.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bukti kuat yang mendasari penetapan tersangka terhadap AKBP Fajar. Selain kasus pencabulan, AKBP Fajar juga terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine yang dilakukan. Kombinasi pelanggaran berat ini semakin memperkuat alasan perlunya proses sidang kode etik yang segera digelar. Proses hukum yang akan dilalui AKBP Fajar meliputi dua aspek utama: pelanggaran kode etik profesi kepolisian dan proses peradilan pidana terkait pencabulan dan penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan AKBP Fajar pada 20 Februari 2025 oleh Tim Divpropam Mabes Polri, bermula dari laporan otoritas Australia yang menemukan video eksplisit pencabulan anak di bawah umur di sebuah situs porno online. Video tersebut kemudian ditelusuri hingga mengarah pada keterlibatan AKBP Fajar. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kerjasama internasional dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya kejahatan seksual terhadap anak. Kejadian ini juga menjadi sorotan publik, mengingat posisi AKBP Fajar sebagai seorang perwira polisi yang seharusnya menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.

Sidang kode etik yang akan datang diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum, baik bagi korban maupun bagi AKBP Fajar. Proses ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan integritas dalam menjalankan tugas. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini sangatlah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Publik menanti hasil sidang kode etik dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

Proses hukum yang akan berlangsung diharapkan memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi anggota kepolisian lainnya. Kejahatan seksual terhadap anak dan penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan yang serius dan tidak dapat ditoleransi. Polri, sebagai institusi penegak hukum, harus mampu memberikan contoh yang baik dan menegakkan hukum secara konsisten.