Eks Kapolres Ngada Hadapi Proses Hukum Etik dan Pidana Bersamaan atas Dugaan Kekerasan Seksual

Eks Kapolres Ngada Diproses Hukum Secara Bersamaan Atas Dugaan Kekerasan Seksual dan Kasus Narkoba

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Proses hukum baik etik maupun pidana terhadap yang bersangkutan akan berjalan secara simultan dan transparan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 13 Maret 2025.

Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa Polri mengambil langkah tegas terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman dengan menjalankan dua proses hukum secara bersamaan. Langkah ini diambil untuk memastikan pertanggungjawaban hukum yang komprehensif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan objektif. Proses hukum tersebut, tegasnya, akan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban, khususnya mengingat adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Proses Hukum Etik dan Pidana Berjalan Seiringan

Polri menekankan pentingnya proses yang cermat dan teliti dalam menyelidiki kasus ini, dengan mengutamakan perlindungan bagi korban. Semua langkah yang diambil didasarkan pada prosedur hukum yang berlaku, memastikan bahwa seluruh perbuatan terduga pelaku dapat dikonstruksikan secara hukum sebagai tindak pidana yang merugikan hak-hak perlindungan anak. Hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri) telah menemukan sejumlah fakta penting yang menjadi dasar proses hukum lebih lanjut.

Fakta-Fakta Kasus

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat korban, terdiri dari tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Ketiga anak tersebut berusia 6, 13, dan 16 tahun, sementara korban dewasa berusia 20 tahun. Fakta ini menjadi dasar bagi Polri untuk menindak tegas oknum tersebut dan memastikan keadilan bagi para korban. Kasus ini juga menyeret nama AKBP Fajar Widyadharma Lukman ke dalam pusaran kasus penyalahgunaan narkoba. Polri memastikan kedua kasus tersebut akan ditangani secara tuntas dan transparan.

Komitmen Polri terhadap Perlindungan Anak

Polri menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual. Penanganan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen tersebut. Polri berkomitmen untuk terus berupaya mencegah dan menangani kasus-kasus serupa di masa mendatang. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera dan memberikan rasa keadilan bagi para korban.

Kesimpulan

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan, khususnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Polri menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus ini secara profesional dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum etik dan pidana yang berjalan secara bersamaan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Transparansi dalam proses hukum ini juga penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.