KPK Cegah Lima Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB Pergi ke Luar Negeri
KPK Cegah Lima Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB Pergi ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mencegah lima tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) bepergian ke luar negeri. Langkah pencegahan ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung, guna memastikan para tersangka tetap berada di wilayah hukum Indonesia dan kooperatif dalam memberikan keterangan. Pencegahan tersebut diberlakukan efektif selama enam bulan, terhitung sejak dikeluarkannya Surat Keputusan KPK Nomor 373 Tahun 2025 pada tanggal 28 Februari 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pencegahan perjalanan ke luar negeri ini diputuskan karena keberadaan para tersangka dianggap krusial untuk kelancaran proses penyidikan. Kelima tersangka yang dicegah tersebut terdiri atas dua pejabat Bank BJB dan tiga pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini. Tindakan pencegahan ini merupakan langkah proaktif KPK dalam mengamankan proses hukum dan mencegah potensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Para tersangka yang dicegah adalah Yuddy Renaldi (YR), mantan Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta tiga pihak swasta yaitu Asikin Dulmanan (IAD), pemilik agensi iklan Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi; Suhendrik (S), pemilik agensi PSD dan WBG; dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pemilik agensi JKMP dan JSB. Penetapan status tersangka terhadap kelima individu tersebut telah diumumkan pada 13 Maret 2025, menyusul pengungkapan kasus dugaan korupsi di Bank BJB yang telah diselidiki KPK sejak 5 Maret 2025.
Pelaksana harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, saat mengumumkan penetapan tersangka sebelumnya menjelaskan keterlibatan para tersangka dalam skema korupsi yang diduga merugikan keuangan negara. Detail kronologi dan modus operandi dari kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut dan belum diungkapkan secara rinci kepada publik. Namun, KPK memastikan akan terus mengembangkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menjerat mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. KPK juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Langkah pencegahan ini menjadi bagian penting dari strategi KPK dalam menangani kasus korupsi, mencegah potensi penghilangan barang bukti, dan memastikan keadilan tertegak. Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan publik diharapkan untuk menunggu informasi lebih lanjut dari KPK terkait perkembangan kasus ini.
Berikut daftar tersangka yang dicegah bepergian ke luar negeri:
- Yuddy Renaldi (YR), mantan Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto (WH), Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Asikin Dulmanan (IAD), pemilik agensi iklan Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi
- Suhendrik (S), pemilik agensi PSD dan WBG
- R Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pemilik agensi JKMP dan JSB