Pemprov Jabar dan Kementerian Terkait Sepakat Atasi Masalah Bangunan di DAS dan Alih Fungsi Lahan
Pemprov Jabar dan Kementerian Terkait Sepakat Atasi Masalah Bangunan di DAS dan Alih Fungsi Lahan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan sejumlah kementerian terkait, yaitu Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sepakat untuk mengatasi permasalahan bangunan di daerah aliran sungai (DAS) dan alih fungsi lahan yang berdampak pada peningkatan risiko bencana banjir. Hal ini ditegaskan menyusul pertemuan yang direncanakan pada Senin, 17 Maret 2025 mendatang di kantor Kementerian PUPR. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari diskusi sebelumnya yang membahas penegakan hukum terhadap bangunan di area hijau dan upaya pencegahan banjir di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa fokus utama pertemuan tersebut adalah penetapan batas minimal jarak bangunan dari DAS. "Kita akan menetapkan berapa meter dari tepi sungai yang harus bebas dari bangunan," ujar Gubernur Dedi. Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya penanaman pohon-pohon tertentu di area tersebut untuk memperindah kawasan dan meningkatkan fungsi ekologisnya. Selain itu, Pemprov Jabar berkolaborasi dengan Kementerian PKP untuk mencari solusi terkait permasalahan alih fungsi lahan persawahan menjadi kawasan pemukiman yang telah menyebabkan peningkatan risiko banjir. "Kita harus mencari solusi agar daerah-daerah yang dulunya persawahan, kini telah dibangun perumahan di tengahnya, tidak lagi rawan banjir," tegas Gubernur Dedi. Kementerian PKP, lanjut beliau, diharapkan dapat memberikan formulasi dan strategi yang efektif untuk mengatasi permasalahan ini.
Tidak hanya itu, dalam pertemuan tersebut juga akan dirumuskan langkah-langkah untuk mencegah pembuangan limbah rumah tangga ke sungai. Hal ini merupakan bagian integral dari upaya menyeluruh untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Langkah-langkah ini meliputi regulasi dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah praktik-praktik yang merusak lingkungan tersebut. Menteri PKP, Maruarar Sirait, sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk memberantas bangunan liar di area-area rawan banjir, termasuk di sekitar DAS, persawahan, dan hutan. "Ke depan, tidak boleh ada lagi bangunan, baik villa maupun rumah, di dekat aliran sungai, persawahan, dan hutan," tegas Menteri Sirait. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan resapan air dan mencegah terjadinya banjir. Beliau juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas atas pelanggaran tersebut.
Sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh, Pemprov Jabar akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang bangunan di DAS, persawahan, dan kawasan hutan. Sementara itu, Kementerian PKP juga akan menerbitkan aturan menteri terkait hal yang sama. Kedua regulasi ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk mencegah pembangunan liar dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di Jawa Barat. Kerja sama dan koordinasi yang erat antara Pemprov Jabar dan kementerian terkait sangat krusial untuk keberhasilan implementasi aturan ini dan terwujudnya Jawa Barat yang bebas dari ancaman banjir.
Langkah-langkah yang akan diambil:
- Penetapan batas minimal jarak bangunan dari DAS.
- Penanaman pohon di sekitar DAS.
- Mencari solusi untuk area persawahan yang telah menjadi perumahan.
- Mencegah pembuangan limbah rumah tangga ke sungai.
- Penerbitan Pergub oleh Pemprov Jabar.
- Penerbitan aturan menteri oleh Kementerian PKP.
- Penegakan hukum yang tegas.