Kemendag Pastikan Konsumen Berhak atas Ganti Rugi Atas MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Konsumen MinyaKita Berhak atas Kompensasi Uang

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen yang dirugikan akibat ketidaksesuaian isi volume MinyaKita dengan informasi yang tertera pada kemasan. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, secara tegas menyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan kompensasi berupa pengembalian uang. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen atas produk yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang dijanjikan. Pernyataan ini disampaikan Moga usai konferensi pers terkait temuan produsen MinyaKita nakal di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).

Mekanisme Klaim Ganti Rugi

Proses klaim ganti rugi dirancang agar mudah diakses oleh konsumen. Langkah pertama yang direkomendasikan adalah menghubungi langsung pedagang tempat pembelian MinyaKita yang takarannya tidak sesuai. Konsumen disarankan untuk selalu meminta bukti pembelian (faktur) sebagai dasar klaim. Faktur ini akan menjadi bukti otentik yang menunjukkan jumlah yang dibeli dan harga yang dibayarkan, yang kemudian dapat dibandingkan dengan takaran MinyaKita yang diterima. Moga menjelaskan, "Misalnya, pada faktur tertulis berat MinyaKita 1 liter dengan harga Rp 15.700, namun setelah ditimbang ternyata kurang. Selisihnya itulah yang menjadi dasar klaim ganti rugi."

Namun, jika konsumen menemui kendala dalam mendapatkan ganti rugi dari pedagang, Kemendag menyediakan jalur alternatif penyelesaian sengketa. Konsumen dapat mengajukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di daerah masing-masing. "Keberadaan BPSK dan LPKSM di berbagai daerah bertujuan untuk mempermudah akses konsumen dalam memperoleh keadilan, tanpa harus langsung datang ke kantor Kemendag," ujar Moga. Proses ini memberikan opsi yang lebih praktis, khususnya bagi konsumen di daerah terpencil seperti Kalimantan atau Papua.

Besaran Ganti Rugi

Besaran kompensasi yang diterima konsumen akan disesuaikan dengan selisih antara volume MinyaKita yang diterima dengan informasi yang tertera di kemasan. Sebagai contoh, jika MinyaKita yang dibeli tertulis 1 liter namun setelah ditimbang hanya 900 ml, maka konsumen berhak atas pengembalian uang sesuai dengan selisih volume tersebut, dengan perhitungan berdasarkan harga per liter MinyaKita yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700. Hal ini memastikan bahwa konsumen terlindungi dari praktik yang merugikan dan mendapatkan haknya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kemendag menekankan pentingnya peran serta konsumen dalam mengawasi dan melaporkan setiap ketidaksesuaian produk agar penegakan hukum terkait perlindungan konsumen dapat berjalan efektif. Dengan demikian, pasar dapat terus terjaga dari praktik-praktik curang dan konsumen pun terlindungi dari kerugian ekonomi.

Proses pengajuan klaim ganti rugi yang transparan dan mudah diakses ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi konsumen dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melakukan kecurangan.