Mantan Kapolres Ngada Ditahan Terkait Kasus Pencabulan Anak yang Terungkap Melalui Laporan Internasional
Mantan Kapolres Ngada Ditahan Atas Tuduhan Pencabulan Anak
AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mantan Kapolres Ngada, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Informasi ini dikonfirmasi oleh Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Kamis, 13 Maret 2025. Dalam konferensi pers tersebut, Lukman terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan borgol di tangannya, wajahnya sebagian tertutup masker hitam. Penangkapan dan penahanan ini menandai babak baru dalam investigasi kasus yang bermula dari laporan otoritas Australia.
Proses penyelidikan kasus ini berawal dari sebuah laporan yang diterima Mabes Polri dari otoritas Australia. Laporan tersebut terkait sebuah video bermuatan konten pornografi anak yang diunggah ke sebuah situs porno di Australia. Melalui penelusuran yang intensif, otoritas Australia berhasil melacak lokasi pembuatan video tersebut hingga ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Informasi ini kemudian diteruskan ke Mabes Polri yang selanjutnya menginstruksikan Polda NTT untuk memulai penyelidikan pada Kamis, 23 Januari 2025. Tim Divisi Propam Mabes Polri pun diterjunkan ke Bajawa, Kabupaten Ngada, tempat tugas Lukman saat itu.
Kronologi Kejadian dan Peran Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Selasa, 11 Juni 2024, di sebuah hotel di Kota Kupang. Lukman memesan kamar hotel menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya. Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk menghadirkan seorang anak di bawah umur ke hotel tersebut. Perempuan berinisial F diketahui menerima bayaran sebesar Rp 3.000.000 dari Lukman atas jasanya. Setelah anak tersebut berada di kamar hotel, Lukman melakukan tindakan asusila terhadap korban dan merekam perbuatannya dalam bentuk video.
Yang lebih memprihatinkan, Lukman kemudian mengunggah video tersebut ke sebuah situs pornografi di Australia. Aksi ini yang kemudian terdeteksi oleh otoritas Australia, memicu penyelidikan dan laporan internasional yang akhirnya mengungkap kejahatan tersebut. Penangkapan Lukman dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025, di NTT sebelum akhirnya diboyong ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik dan menekankan pentingnya perlindungan anak serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.
Dampak Kasus dan Proses Hukum
Kasus ini tentunya menimbulkan dampak yang signifikan, baik bagi reputasi kepolisian maupun bagi kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Penahanan Lukman menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum, terutama kejahatan seksual terhadap anak. Proses hukum selanjutnya akan menentukan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Lukman, dan diharapkan memberikan efek jera bagi siapapun yang melakukan tindakan serupa. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kerjasama internasional dalam memerangi kejahatan transnasional, khususnya kejahatan seksual terhadap anak.
Proses hukum terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman masih berjalan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini. Langkah selanjutnya adalah penyelesaian proses hukum melalui pengadilan untuk menetapkan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada tersebut. Peristiwa ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparat penegak hukum untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.