Eks Kapolres Ngada Terancam Dipecat Tidak Hormat: Pelanggaran Etik Berat Kasus Asusila dan Narkoba
Eks Kapolres Ngada Terancam Dipecat Tidak Hormat: Pelanggaran Etik Berat Kasus Asusila dan Narkoba
Divisi Humas Polri telah menetapkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba. Atas perbuatannya tersebut, AKBP Fajar kini menghadapi ancaman pemecatan tidak hormat dari institusi Polri. Proses hukum yang tengah berlangsung terhadap AKBP Fajar tidak hanya fokus pada aspek pidana, tetapi juga mencakup pelanggaran berat kode etik profesi kepolisian. Hal ini ditegaskan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo, dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis (13/5/2025).
Brigjen Trunoyudo memaparkan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 16 saksi terkait kasus ini. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk tiga anak korban dugaan asusila, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT, tiga ahli (psikologi, agama, dan kejiwaan), serta seorang dokter dan ibu dari salah satu korban anak. Kepolisian secara komprehensif mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Brigjen Trunoyudo merinci sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang dilanggar AKBP Fajar. Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik berat, memberikan dasar kuat untuk proses pemberhentian tidak hormat. Berikut rincian pasal yang dilanggar:
- Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
- Pasal 8 huruf C angka 1, 2, dan 3 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
- Pasal 13 huruf D, E, F, dan G angka 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran sumpah/janji anggota Polri, ketidakpatuhan terhadap norma hukum dan agama, pelanggaran norma kesusilaan, penyalahgunaan narkotika, perilaku penyimpangan seksual, perzinahan/perselingkuhan, serta penyebaran konten pornografi melalui media sosial. Semua perbuatan tersebut dinilai telah mencoreng citra dan martabat institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Brigjen Trunoyudo juga menyampaikan bahwa proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP Fajar akan segera dilaksanakan. Sidang KKEP ini akan menentukan sanksi resmi yang akan dijatuhkan kepada AKBP Fajar, yang kemungkinan besar berupa pemecatan tidak hormat. Proses hukum dan kode etik ini berjalan beriringan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan memberikan efek jera kepada anggota Polri lainnya yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa. Kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme seluruh personelnya, dan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum dan kode etik apapun yang dilakukan oleh anggotanya. Transparansi dalam proses hukum ini juga menjadi prioritas utama Polri untuk menjaga kepercayaan publik.