Polri Tetapkan Eks Kapolres Ngada sebagai Tersangka Kasus Asusila dan Penyalahgunaan Narkoba

Polri Tetapkan Eks Kapolres Ngada sebagai Tersangka Kasus Asusila dan Penyalahgunaan Narkoba

Divisi Propam Polri telah menahan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, selama tiga minggu, sejak tanggal 24 Februari hingga 13 Maret 2025. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Brigjen Agus Wijayanto, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Polri, menjelaskan bahwa proses hukum ini berjalan sangat hati-hati mengingat kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur. Proses penyelidikan yang cermat dan teliti menjadi prioritas utama untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

Kasus ini bermula dari hasil tes urine AKBP Fajar yang positif narkoba, yang menjadi dasar penempatan khusus (patsus) yang dilakukan Divisi Propam. Namun, seiring berjalannya penyelidikan, terungkap adanya dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan anak-anak. Hal ini membuat kasus tersebut berkembang menjadi lebih kompleks dan serius, dan memerlukan penyelidikan yang mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan akurat. Kehati-hatian dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk melindungi hak-hak korban dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang lebih lanjut. Brigjen Agus Wijayanto menekankan bahwa setiap langkah yang diambil telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat dengan pasal berlapis yang tergolong kategori berat. Ancaman hukuman yang dihadapi pun tak ringan, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat sebagai anggota Polri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sidang kode etik profesi akan digelar pada tanggal 17 Maret 2025 mendatang untuk menentukan sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada AKBP Fajar.

Dalam konferensi pers hari Kamis, 13 Maret 2025, AKBP Fajar hadir dengan mengenakan seragam tahanan dan masker hitam. Kehadirannya menandai penetapan status tersangka secara resmi. Pihak Polri berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel, menjamin proses hukum yang adil serta memastikan perlindungan bagi korban dan saksi.

Proses hukum ini juga menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas kejahatan dan menjaga integritas internal organisasi. Tindakan tegas yang diambil terhadap anggota yang melanggar hukum diharapkan menjadi efek jera bagi anggota Polri lainnya dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

Langkah-langkah yang diambil Propam Polri:

  • Penerimaan informasi dari Divhubinter.
  • Penempatan khusus (patsus) terhadap AKBP Fajar.
  • Pemeriksaan tes urine yang hasilnya positif narkoba.
  • Pengembangan penyelidikan hingga terungkap dugaan kasus asusila.
  • Penetapan tersangka.
  • Penentuan pasal berlapis dengan kategori berat.
  • Persiapan sidang kode etik.

Proses hukum yang dijalankan dengan sangat hati-hati ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak-anak, dan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri, betapapun tingginya jabatan yang bersangkutan.