KAI Dukung Penutupan Permanen Lahan di Gang Royal untuk Cegah Prostitusi dan Jamin Keselamatan Perkeretaapian

KAI Dukung Penutupan Permanen Lahan di Gang Royal untuk Cegah Prostitusi dan Jamin Keselamatan Perkeretaapian

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penutupan permanen lahan miliknya di Gang Royal, Tambora, Jakarta Barat, yang selama ini kerap menjadi lokasi praktik prostitusi. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat dan mengganggu operasional perjalanan kereta api. Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan dan keamanan di sekitar jalur kereta api. Ia menjelaskan bahwa upaya preventif sebelumnya, seperti pemberian imbauan dan pemasangan pagar, telah terbukti tidak efektif karena pagar tersebut kerap dirusak oleh warga.

"Demi keselamatan bersama dan kelancaran operasional kereta api, KAI berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya penutupan lahan tersebut," ujar Ixfan dalam konfirmasi resmi, Kamis (13/3/2025). Ia menekankan pentingnya keterlibatan warga setempat dalam proses penutupan ini untuk memastikan keberhasilan jangka panjang. "Penutupan akses wilayah ini harus melibatkan warga dan tokoh masyarakat agar solusi yang dihasilkan benar-benar efektif dan berkelanjutan," tambahnya. KAI siap berpartisipasi dalam diskusi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk membahas mekanisme penutupan dan solusi jangka panjang guna mencegah praktik prostitusi di lokasi tersebut.

Langkah penutupan permanen ini juga didasarkan pada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pelaku prostitusi. Aktivitas tersebut melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian karena dilakukan di sekitar jalur kereta api tanpa izin. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini dan melindungi keselamatan serta keamanan publik.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat telah meminta KAI untuk turut serta dalam upaya pemberantasan prostitusi liar di Gang Royal. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto, menyatakan bahwa penutupan permanen lahan tersebut merupakan langkah krusial untuk mencegah akses masyarakat ke lokasi yang rawan kejahatan. "Pemasangan pagar beton yang kokoh menjadi penting agar lahan tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk kegiatan negatif," tegas Agus usai penertiban pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Jakarta Barat pada Selasa (11/3/2025) malam.

Razia yang dilakukan Satpol PP pada Selasa malam tersebut berhasil menjaring 14 wanita yang diduga sebagai PSK di dua lokasi berbeda. Sebanyak 11 wanita diamankan di Jalan Gedong Panjang, Kawasan Royal, dan tiga wanita lainnya di Jalan TB Angke Pesing. Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, mengkonfirmasi hasil razia tersebut. Kolaborasi antara KAI, Pemkot Jakarta Barat, dan Satpol PP diharapkan dapat memberikan solusi efektif dan permanen dalam mengatasi masalah prostitusi di Gang Royal dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat sekitar.

Kesimpulan: Penutupan permanen lahan milik KAI di Gang Royal merupakan langkah strategis yang didukung penuh oleh KAI dan Pemkot Jakarta Barat untuk memberantas praktik prostitusi, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menjamin keselamatan operasional perkeretaapian. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk warga sekitar, sangat penting untuk memastikan keberhasilan upaya ini.