Eks Kapolres Ngada Resmi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Ditahan di Bareskrim
Eks Kapolres Ngada Ditahan Terkait Kasus Narkoba dan Asusila
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan asusila. Penahanan dilakukan di Bareskrim Polri menyusul proses penyelidikan yang intensif dan melibatkan beberapa pihak. Kabar penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13 Maret 2025). Brigjen Agus menegaskan, “Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.”
Proses hukum terhadap AKBP Fajar melibatkan kerja sama antara Ditreskrimum Polda NTT dan Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri. Kejadian ini juga menuntut Divpropam Polri untuk menangani pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan perwira tersebut. Penting untuk dicatat bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan secara cermat dan teliti, mengingat keterlibatan korban yang masih berusia anak-anak.
Sejak awal penyelidikan, AKBP Fajar telah ditempatkan dalam pengamanan khusus (patsus) oleh Divpropam Polri mulai tanggal 24 Februari hingga 13 Maret 2025. Brigjen Agus menjelaskan, “Divpropam Polri terhadap perkara ini, setelah ada informasi dari Divhubinter, telah melakukan pengamanan khusus… selama tiga minggu. Ini menyangkut anak, sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku.” Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam menangani kasus yang sensitif ini dengan penuh kehati-hatian dan sesuai prosedur.
Penangkapan AKBP Fajar dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025, oleh Paminal Polda NTT yang bekerja sama dengan Divisi Propam Mabes Polri. Sejak penangkapan hingga saat ini, yang bersangkutan terus menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Pelanggaran yang dilakukan AKBP Fajar masuk dalam kategori pelanggaran kode etik berat. Hal ini dapat berujung pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri. Brigjen Trunoyudo, Karopenmas Divisi Humas Polri, merinci pasal-pasal yang dilanggar dalam konferensi pers yang sama, menyatakan bahwa AKBP Fajar telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Beberapa pasal yang dilanggar antara lain:
- Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
- Pasal 8 huruf C angka 1, 2, dan 3 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022
- Pasal 13 huruf D, E, F, dan G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum dan kode etik di tubuh Polri. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.