Eks Kapolres Ngada Dijerat Pidana dan Etik Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Eks Kapolres Ngada Dijerat Pidana dan Etik Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Mabes Polri, Jakarta – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Kamis, 13 Maret 2025. Tidak hanya proses hukum pidana yang menanti, AKBP Fajar juga akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Senin, 17 Maret 2025 mendatang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas AKBP Fajar baik secara pidana maupun etik, tanpa memberikan toleransi atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut.
Proses penetapan tersangka dan penahanan AKBP Fajar di Bareskrim Polri menandai babak baru dalam penanganan kasus ini. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa AKBP Fajar diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat korban, tiga diantaranya merupakan anak di bawah umur dengan usia masing-masing 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta satu korban dewasa berusia 20 tahun. Rincian tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada hari yang sama. Penyidik telah berhasil mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk mendukung penetapan tersangka. Proses penyidikan terus berlanjut untuk memastikan semua aspek kasus ini terungkap secara tuntas dan transparan.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ketika dikonfirmasi di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, memberikan pernyataan singkat yang menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan sanksi akan diberikan secepatnya. Meskipun tidak banyak berkomentar mengenai perkembangan penyelidikan, Kapolri menekankan komitmennya dalam penegakan hukum dan kode etik di tubuh Polri. Pernyataan tersebut memberikan jaminan kepada publik bahwa Polri berkomitmen untuk membersihkan internal dan memberikan perlindungan kepada korban kejahatan seksual, khususnya anak-anak. Proses hukum yang berjalan secara transparan dan cepat diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Langkah tegas yang diambil oleh Polri dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi oknum anggota Polri lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa. Proses hukum yang tidak pandang bulu akan menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan kode etik profesi tanpa pandang bulu, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Transparansi dalam penyampaian informasi kepada publik juga penting untuk menjaga kepercayaan dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
Berikut poin-poin penting terkait kasus ini:
- AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
- Tersangka telah ditahan di Bareskrim Polri.
- Sidang KEPP akan digelar pada 17 Maret 2025.
- Kapolri menegaskan akan menindak tegas tersangka secara pidana dan etik.
- Terdapat empat korban, tiga di antaranya anak di bawah umur.