Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakarta Barat: Dukun Gadungan Bernama Samaran Ditangkap

Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakarta Barat: Dukun Gadungan Bernama Samaran Ditangkap

Tragedi pembunuhan sadis mengguncang Jakarta Barat. Seorang ibu dan anak, TSL (59) dan ES (35), ditemukan tewas di dalam sebuah toren air di kediaman mereka di wilayah Tambora pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 23.40 WIB. Penemuan jenazah tersebut bermula dari laporan R (32), anak korban, yang melaporkan kedua korban hilang sejak Sabtu, 1 Maret 2025. Setelah upaya pencarian tak membuahkan hasil, R melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib pada Senin, 3 Maret 2025. Polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut kemudian menemukan jasad TSL dan ES di dalam toren air, mengungkap sebuah kasus pembunuhan yang mengejutkan.

Setelah penyelidikan intensif, Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat berhasil meringkus pelaku, Febri Arifin (31), pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah waduk di Banyumas, Jawa Tengah. Saat penangkapan, pelaku tampak mengenakan pakaian lusuh, seperti seorang gelandangan. Penangkapan ini disusul dengan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk senapan angin, sepeda motor, dan barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan ini. Yang mengejutkan, terungkap bahwa pelaku adalah tetangga korban dan telah memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura sebagai dukun. Febri Arifin, yang dikenal dengan berbagai nama samaran – Ari, Kakang, Jamet, Bebep, dan Krismartoyo – telah menjalankan aksinya dengan licik.

Motif pembunuhan terungkap setelah pelaku mengakui perbuatannya. Febri mengaku membunuh TSL dan ES karena merasa kesal dan emosi setelah upaya penipuannya untuk menggandakan uang gagal. Korban, yang percaya akan kemampuan spiritual pelaku, telah menitipkan uang kepada pelaku dengan harapan dapat digandakan. Kegagalan ini membuat pelaku marah dan akhirnya nekat mengakhiri hidup kedua korban secara tragis. Fakta lainnya yang terungkap adalah pelaku menggunakan nama-nama samaran dan tokoh fiktif dalam melancarkan aksi penipuannya, termasuk mengaku memiliki kenalan yang dapat menggandakan uang dan mencarikan jodoh untuk korban.

  • Nama-nama samaran pelaku:
    • Ari
    • Kakang
    • Jamet
    • Bebep
    • Krismartoyo

*Tokoh fiktif yang digunakan pelaku dalam aksinya: * Krismartoyo (dukun pengganda uang) * Kakang (dukun pencari jodoh)

Kasus ini menyoroti betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan supranatural. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam mempercayai seseorang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural. Proses hukum terhadap pelaku saat ini masih berlanjut, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Polisi juga menyita barang bukti yang terdiri dari: * Senapan Angin * Sepeda Motor * Barang bukti lain yang diduga terkait kejahatan