Eks Kapolres Ngada Dipatsus: Kasus Pencabulan Anak dan Positif Narkoba Terungkap
Eks Kapolres Ngada Dipatsus: Kasus Pencabulan Anak dan Positif Narkoba Terungkap
Kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, telah mengejutkan publik dan menjadi sorotan tajam. Fajar saat ini telah ditempatkan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri sejak 24 Februari 2025, menyusul terungkapnya dua kasus serius yang melibatkannya: pencabulan anak di bawah umur dan positif narkoba. Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Kamis (13/3/2025) menegaskan komitmen Polri untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, menyatakan bahwa tindakan Fajar mencederai kehormatan institusi. Penanganan kasus ini, menurut Brigjen Agus, telah dimulai sejak 24 Februari dan berlangsung intensif hingga saat ini, melibatkan Divisi Propam dan Divisi Hubinter.
Proses penyelidikan yang berujung pada pematsusan Fajar berawal dari laporan otoritas Australia. Pihak berwenang Australia mendeteksi video asusila yang diunggah di situs porno Australia, dan menelusuri asal muasal video tersebut hingga ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mabes Polri kemudian menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan, mendapati bahwa video tersebut dibuat di sebuah hotel di Kota Kupang pada Selasa (11/6/2024) oleh AKBP Fajar sendiri. Dalam insiden tersebut, Fajar diduga memesan kamar hotel menggunakan SIM miliknya dan meminta seorang perempuan berinisial F untuk membawa anak di bawah umur ke hotel tersebut dengan imbalan uang sejumlah Rp 3 juta. Fajar kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tersebut dan merekamnya. Setelah penyelidikan intensif yang dimulai pada Kamis (23/1/2025), Fajar ditangkap pada Kamis (20/2/2025) di Bajawa, Kabupaten Ngada, dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tes urine yang dilakukan terhadap Fajar menunjukkan hasil positif narkoba, yang kemudian menjadi dasar tambahan untuk pematsusannya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan upaya serius Polri untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat pelanggaran hukum berat, khususnya kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Proses penyelidikan yang melibatkan kerjasama internasional juga menunjukkan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Pematsusan Fajar menjadi bukti bahwa Polri berkomitmen untuk menjaga marwah institusi dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Ke depan, diharapkan Polri dapat terus meningkatkan pengawasan internal dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali. Transparansi dalam proses hukum juga penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap kinerja Polri.
Kronologi Singkat:
- Juni 2024: Fajar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kupang, NTT, dan mengunggah video tindakan asusila tersebut ke situs porno Australia.
- Januari 2025: Otoritas Australia melaporkan temuan video tersebut kepada Mabes Polri.
- Januari-Februari 2025: Mabes Polri dan Polda NTT melakukan penyelidikan.
- 20 Februari 2025: AKBP Fajar ditangkap.
- 24 Februari 2025: AKBP Fajar ditempatkan khusus (patsus).
- Maret 2025: Kasus diumumkan secara resmi oleh Divisi Propam Polri.
Proses hukum terhadap AKBP Fajar masih terus berlanjut, dan diharapkan akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.