Target Penyelesaian Pembebasan Lahan JLS Blitar Dipatok Akhir 2025

Target Penyelesaian Pembebasan Lahan JLS Blitar Dipatok Akhir 2025

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Jawa Timur, berkomitmen menyelesaikan pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional Jalur Lintas Selatan (JLS) sebelum akhir tahun 2025. Hal ini ditegaskan Bupati Blitar, Rijanto, dalam kunjungannya ke salah satu titik proyek JLS di Kecamatan Wates, Kamis (13/3/2025). Rijanto menekankan pentingnya penyelesaian pembebasan lahan ini untuk memastikan pembangunan JLS dapat segera dimulai oleh pemerintah pusat. Ia menyatakan kesiapan Pemkab Blitar untuk mendukung penuh kelancaran proyek ini.

"Pembebasan lahan ini merupakan kunci keberhasilan pembangunan JLS di Kabupaten Blitar. Target akhir tahun 2025 harus tercapai," tegas Rijanto kepada awak media. Rijanto mengakui masih ada beberapa kendala, terutama di Desa Tulungrejo, Kecamatan Wates, di mana terdapat sejumlah lahan yang belum berhasil dibebaskan. Pemkab Blitar berencana melakukan pendekatan persuasif kepada warga pemilik lahan di desa tersebut pasca Lebaran. "Kami akan melakukan pendekatan khusus, membangun komunikasi yang baik untuk mencapai kesepahaman," tambahnya. Rijanto juga menekankan pentingnya dukungan seluruh pihak untuk memastikan keberhasilan proyek ini.

Lebih lanjut, Leo Aditya Mahardika, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali, memberikan rincian tantangan yang masih dihadapi. Sebanyak 52 bidang tanah di Desa Tulungrejo belum terbebas, sehingga membutuhkan langkah-langkah intensif. Leo menargetkan penyelesaian pembebasan lahan di wilayah tersebut paling lambat bulan Juni 2025. "Jika pembebasan lahan tuntas pada Mei atau Juni, maka konstruksi jalan dapat dimulai sekitar November 2025," harapnya.

Sementara itu, Hamdan Zulfikri Kurniawan, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar, memberikan gambaran keseluruhan proyek JLS di wilayah tersebut. Total panjang JLS yang melintasi Kabupaten Blitar mencapai 62,02 kilometer. Meskipun sebagian besar lahan telah dibebaskan, masih terdapat dua titik ruas jalan yang menjadi fokus utama, yakni ruas Sumbersih-Ringinrejo sepanjang 5,29 kilometer dan ruas Jolosutro-Malang sepanjang sekitar 0,9 kilometer. Hamdan memastikan bahwa masalah perizinan penggunaan kawasan hutan telah diselesaikan pada tahun 2024.

Pembebasan lahan yang tersisa ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Blitar. Namun, dengan komitmen dan strategi yang tepat, diharapkan proyek JLS dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu. Koordinasi yang intensif antara Pemkab Blitar, BBPJN Jawa Timur-Bali, dan masyarakat setempat sangat krusial untuk mencapai target tersebut. Keberhasilan proyek JLS akan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan konektivitas wilayah di Kabupaten Blitar dan sekitarnya.

Rincian Titik Lahan yang Belum Terbebas:

  • Ruas Sumbersih-Ringinrejo: 5,29 kilometer
  • Ruas Jolosutro-Malang: ± 0,9 kilometer
  • Desa Tulungrejo (52 bidang tanah)