Polda NTT dan Bareskrim Polri Telah Periksa 16 Saksi Kasus Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada

Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada: 16 Saksi Diperiksa

Proses hukum terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman (FWLS), mantan Kapolres Ngada yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak, terus bergulir. Kepolisian Republik Indonesia (Polri), melalui kerja sama antara Bareskrim dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), telah memeriksa 16 saksi terkait kasus tersebut. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.

Dari total 16 saksi yang telah memberikan keterangan, empat di antaranya merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh FWLS. Menariknya, tiga dari empat korban tersebut masih di bawah umur. Selain para korban, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak lain untuk melengkapi rangkaian bukti dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses hukum.

Rincian saksi yang telah diperiksa meliputi:

  • Empat orang korban: Terdiri dari tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
  • Empat orang manajer hotel: Diduga terkait dengan lokasi terjadinya beberapa tindak pidana.
  • Dua orang personel Polda Nusa Tenggara Timur: Peran mereka dalam konteks investigasi internal dan potensi keterkaitan dengan kasus perlu ditelusuri.
  • Tiga orang ahli: Ketiga ahli tersebut berasal dari bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, memberikan perspektif yang komprehensif dalam pengungkapan kasus.
  • Satu orang saksi dan ibu dari salah satu korban (anak berusia 6 tahun): Keterlibatan saksi ini memberikan informasi tambahan terkait kronologi dan dampak dari tindakan tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan otoritas Australia yang menemukan video tindakan asusila terhadap anak di sebuah situs pornografi. Video tersebut diyakini menampilkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh FWLS terhadap korban, dan FWLS sendiri lah yang diduga mengunggahnya ke situs tersebut. Bukti digital tersebut menjadi kunci awal dalam mengungkap kasus ini, yang kemudian berujung pada penangkapan dan penetapan tersangka terhadap FWLS. Saat ini, FWLS telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Proses penyidikan yang melibatkan berbagai pihak dan berbagai jenis ahli ini menunjukan keseriusan Polri dalam menangani kasus pelecehan seksual, terutama terhadap anak. Polri berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan menuntut pertanggungjawaban hukum yang setimpal terhadap pelaku. Langkah-langkah yang telah diambil juga menunjukkan komitmen Polri untuk melindungi korban dan memastikan keadilan ditegakkan. Investigasi kasus ini masih terus berlanjut, dan diharapkan akan segera terungkap seluruh kebenarannya untuk memberikan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan kepercayaan publik pada penegakan hukum di Indonesia. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.