Freeport Siap Ekspor Konsentrat Tembaga: RKAB Direvisi, Kapal Sudah Siaga
Freeport Siap Ekspor Konsentrat Tembaga: RKAB Direvisi, Kapal Sudah Siaga
PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menyelesaikan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan dan tengah menunggu persetujuan final untuk kembali mengekspor konsentrat tembaga. Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Kamis (13/3/2025), menyatakan bahwa revisi RKAB tersebut telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Persetujuan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2025 yang memberikan relaksasi ekspor konsentrat menyusul insiden kebakaran di smelter Gresik pada Oktober 2024.
Meskipun RKAB telah disetujui, PTFI masih menunggu rekomendasi resmi ekspor dari Kementerian ESDM. Menurut Wenas, permohonan rekomendasi tersebut telah diajukan dan saat ini sedang dalam proses. Setelah rekomendasi dari Kementerian ESDM diterima, PTFI akan langsung mengajukan permohonan persetujuan ekspor ke Kementerian Perdagangan. Proses ini, menurut Wenas, akan berjalan cepat, memastikan ekspor dapat segera dilakukan setelah persetujuan Kementerian ESDM diperoleh. Kesiapan PTFI untuk melakukan ekspor ditunjukkan dengan kesiapan armada kapal pengangkut konsentrat yang telah disiagakan.
"Kami telah melakukan revisi RKAB dan telah disetujui oleh Ditjen Minerba. Persetujuan rekomendasi ekspor masih dalam proses permohonan di Kementerian ESDM," ujar Wenas. "Segera setelah mendapat izin ekspor, kami akan langsung melakukan ekspor. Kapal-kapal kami sudah siap," tegasnya saat ditemui usai RDP.
Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan terhadap progres perbaikan pabrik asam sulfat di smelter PTFI Gresik yang terdampak kebakaran. Beliau juga menyebutkan bahwa volume ekspor konsentrat tembaga yang diizinkan bagi PTFI berada di kisaran 1 juta ton lebih, dengan evaluasi lebih lanjut akan dilakukan dalam enam bulan ke depan.
Proses ekspor konsentrat tembaga ini menandai babak baru bagi PTFI setelah terhambatnya kegiatan operasional akibat kebakaran smelter. Perbaikan smelter dan pengajuan RKAB yang telah disetujui menunjukkan komitmen PTFI untuk memenuhi regulasi pemerintah dan tetap berkontribusi pada perekonomian nasional. Namun, pengawasan dan evaluasi yang ketat dari pemerintah tetap diperlukan untuk memastikan keberlanjutan operasional dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Volume ekspor yang dibatasi juga menunjukkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan industri dan pelestarian lingkungan.
- Proses Persetujuan Ekspor: Meliputi persetujuan RKAB, rekomendasi dari Kementerian ESDM, dan persetujuan dari Kementerian Perdagangan.
- Kesiapan Freeport: Kapal-kapal pengangkut konsentrat tembaga telah disiapkan untuk segera melakukan ekspor.
- Evaluasi Pemerintah: Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala terhadap perbaikan smelter Gresik dan volume ekspor yang diizinkan.
- Relaksasi Ekspor: Disebabkan oleh kebakaran smelter Gresik yang menghambat pengolahan konsentrat tembaga.
- Volume Ekspor: Diperkirakan sekitar 1 juta ton lebih, dengan evaluasi berkala selama enam bulan ke depan.