Sengketa Warisan Keluarga Soediro Berlanjut: Indira Soediro Kecewa Mediasi Gagal

Sengketa Warisan Keluarga Soediro Berlanjut: Mediasi Gagal, Indira Soediro Sampaikan Kekecewaan

Indira Soediro, mantan Puteri Indonesia 1992, kembali mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam atas kegagalan mediasi dalam sengketa warisan keluarga yang telah berlangsung sejak tahun 2018. Sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (13 Maret 2025), tidak dihadiri oleh pihak tergugat, adik kandung Indira, Hari Indra Pandji Soediro. Ketidakhadiran ini semakin memperpanjang proses hukum yang telah berlarut-larut selama tujuh tahun.

"Saya sangat kecewa," ujar Indira Soediro kepada awak media seusai sidang. "Sejak tahun 2018 hingga hari ini, kami belum pernah menemukan titik temu karena tergugat enggan hadir dan berdialog. Ini sangat menyedihkan, terutama mengingat kami adalah saudara kandung." Indira menekankan bahwa dirinya selalu bersedia menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak pernah menolak putusan pengadilan. Ia justru menyayangkan sikap adiknya yang dinilai menghindar dari upaya penyelesaian di luar jalur hukum.

Lebih lanjut, Indira Soediro, yang kini berusia 53 tahun dan memiliki enam orang anak, berharap agar adiknya dapat menyadari pentingnya menyelesaikan konflik ini secara damai. "Saya berharap Hari Indra dapat menyadari bahwa kita adalah keluarga," imbuhnya. "Kita harus menyelesaikan masalah ini bersama-sama, tanpa perlu melalui proses pengadilan yang panjang dan melelahkan. Kita semua sudah dewasa dan seharusnya mampu menyelesaikan masalah ini dengan bijak." Ia menegaskan kembali komitmennya untuk menyelesaikan sengketa warisan ini secara kekeluargaan demi menjaga keutuhan hubungan saudara.

Kuasa hukum Indira Soediro, Kuspriyanto, memberikan keterangan terkait perkembangan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menghadiri sidang mediasi berikutnya yang dijadwalkan pada tanggal 15 April 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. "Majelis hakim berharap kedua belah pihak dapat hadir dan mencapai kesepakatan," ujar Kuspriyanto. "Harapannya, mediasi selanjutnya dapat menghasilkan titik terang dan menyelesaikan permasalahan ini secara damai."

Selain itu, Kuspriyanto juga menyampaikan keberatan terhadap Penetapan Sita Eksekusi dan Penetapan Konsinyasi yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Menurutnya, terdapat cacat formil dalam penetapan tersebut yang perlu diperbaiki dan dipertimbangkan ulang oleh pihak pengadilan. Kasus sengketa warisan ini pun masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik, mengingat pihak yang berselisih adalah saudara kandung yang seharusnya dapat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Poin-poin penting:

  • Mediasi sengketa warisan gagal karena ketidakhadiran tergugat.
  • Indira Soediro menyatakan kekecewaannya atas berlarutnya konflik keluarga.
  • Indira Soediro berharap penyelesaian secara kekeluargaan.
  • Kuasa hukum menyampaikan keberatan atas penetapan sita eksekusi dan konsinyasi.
  • Sidang mediasi berikutnya dijadwalkan pada 15 April 2025.