Praktik Ilegal di Lahan Pemkot Tangerang Selatan: Karaoke, Miras, dan Dugaan Prostitusi

Praktik Ilegal di Lahan Pemkot Tangerang Selatan: Karaoke, Miras, dan Dugaan Prostitusi

Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, kembali menjadi sorotan menyusul terungkapnya praktik ilegal di lahan milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Sejumlah tempat karaoke yang beroperasi di lahan tersebut diduga kuat menjadi tempat peredaran minuman keras (miras) dan bahkan sarang praktik prostitusi. Hal ini terungkap berdasarkan laporan warga dan hasil razia gabungan yang dilakukan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, dan TNI pada Sabtu (8/3/2025).

Informasi dari warga setempat menguatkan dugaan tersebut. Bambang (nama samaran) dan Yuyun (nama samaran), dua warga yang tinggal di sekitar lokasi, secara terpisah menyampaikan sering menyaksikan aktivitas mencurigakan di tiga tempat karaoke yang beroperasi di lahan tersebut: MS, Pelangi, dan Sekar Harum (SH). Bambang mengaku kerap melihat orang dalam kondisi mabuk di sekitar tempat karaoke tersebut, dan seringkali terdapat perempuan muda yang berlalu lalang di area tersebut. "Kalau jualan miras saya kurang tahu, tapi suka banyak yang mabuk di sana. Cewek-cewek juga banyak di sana," ujar Bambang. Meski enggan berspekulasi lebih jauh terkait adanya prostitusi, Bambang mengakui tingginya frekuensi kehadiran perempuan muda di lokasi tersebut.

Sementara itu, Yuyun mengkonfirmasi adanya perempuan, yang menurutnya sebagian besar berusia 20 tahun ke atas, berpakaian seksi yang kerap terlihat melintas di depan rumahnya, terutama pada malam hari. "Kalau malam itu suka ada cewek-cewek karaoke yang lewat. Usianya tergantung ada yang muda, ada yang tua. Usianya kisaran 20 tahun ke atas deh," kata Yuyun. Meskipun menyadari adanya aktivitas yang mencurigakan, Yuyun mengaku enggan terlibat lebih jauh dan memilih untuk mengabaikannya.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa penyalahgunaan lahan Pemkot untuk kegiatan ilegal seperti peredaran miras dan praktik prostitusi sama sekali tidak dapat ditoleransi. Razia yang dilakukan telah menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tersebut. "Kami menerima laporan terkait adanya transaksi minuman keras dan praktik prostitusi. Saat razia, kami menemukan, bahkan dicurigai menjadi lokasi prostitusi," tegas Pilar. Ia menjelaskan bahwa lahan seluas ribuan meter persegi tersebut sebenarnya belum dikembangkan dan sebagian warga memang memanfaatkannya untuk berjualan, namun hanya dengan batasan yang jelas dan tidak melanggar hukum. Pemerintah Kota Tangerang Selatan, kata Pilar, akan mengambil langkah tegas untuk menindak oknum yang terlibat dan menutup tempat karaoke ilegal tersebut guna menciptakan ketertiban dan keamanan lingkungan.

Pihak berwenang kini tengah melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Langkah-langkah hukum akan diambil untuk memastikan lahan milik Pemkot Tangerang Selatan digunakan sesuai peruntukannya dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang. Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah penyalahgunaan lahan publik dan melindungi warga dari dampak negatif aktivitas ilegal.