Polri Tegaskan Komitmen Pendampingan Korban Asusila Mantan Kapolres Ngada

Polri Tegaskan Komitmen Pendampingan Korban Asusila Mantan Kapolres Ngada

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Polri secara aktif memberikan pendampingan komprehensif kepada korban tindak asusila yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Pendampingan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan perlindungan maksimal bagi para korban. Brigjen. Pol. Nurul Azizah, Direktur Dittipid PPA-PPO, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025), menjelaskan detail upaya yang telah dan terus dilakukan institusi tersebut.

Dalam keterangannya, Brigjen. Nurul Azizah menekankan pentingnya koordinasi antar instansi dalam penanganan kasus ini. Kerjasama erat telah terjalin dengan penyidik PPA di Polda NTT, serta kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Sosial (Kemensos). Koordinasi internal juga dilakukan secara intensif dengan penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT, guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Tujuan utama dari kolaborasi multi-pihak ini adalah untuk menjamin penegakan hukum yang presisi, responsif, beretika, dan berkeadilan.

Lebih lanjut, Brigjen. Nurul Azizah merinci langkah-langkah pendampingan yang diberikan kepada korban. Pendampingan tersebut meliputi:

  • Pendampingan saat Pemeriksaan: Korban didampingi oleh pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten/Provinsi dan UPT-DPTA Kota Kupang selama proses pemeriksaan penyidikan untuk memberikan dukungan psikososial dan memastikan kenyamanan korban.
  • Bantuan Hukum dan Psikologi: Dittipid PPA-PPO menyediakan bantuan hukum dan layanan psikologi untuk membantu korban memulihkan diri secara fisik dan mental.
  • Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti: Penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT telah dan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti yang relevan untuk memperkuat proses penyidikan.

Proses pendampingan ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan korban secara langsung, tetapi juga bertujuan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak. Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, menjamin hak-hak korban terpenuhi, dan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Dengan kolaborasi dan komitmen yang kuat, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.