Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahap Pertama Tahun 2025: Rincian Besaran dan Jadwal Penyaluran
Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahap Pertama Tahun 2025: Rincian Besaran dan Jadwal Penyaluran
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap pertama tahun 2025 akan dilakukan pada bulan Maret. Hal ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, dalam acara peluncuran mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru di Jakarta, Kamis (13/3/2025). Pencairan ini diharapkan dapat memberikan tambahan penghasilan bagi para guru menjelang Hari Raya Idul Fitri dan meningkatkan kesejahteraan mereka, sehingga dapat berkinerja lebih optimal dalam menjalankan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pencairan TPG tahap pertama ini mencakup tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret 2025. Penyaluran dana akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru yang telah melalui proses verifikasi dan validasi data rekening. Mendikdasmen menekankan pentingnya validitas data sebagai prasyarat pencairan tunjangan ini.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Besaran TPG yang diterima guru berbeda-beda, bergantung pada status kepegawaian (ASN atau non-ASN) dan golongan gaji. Rinciannya sebagai berikut:
Guru Non-ASN Bersertifikasi
Guru non-ASN yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi akan menerima TPG sebesar Rp2.000.000 per bulan. Dengan demikian, pada pencairan tahap pertama Maret 2025, mereka akan menerima total Rp6.000.000 (tiga bulan).
Guru ASN
Besaran TPG bagi guru ASN setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah (Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2)). Besaran gaji pokok guru ASN sendiri bergantung pada golongan dan status kepegawaian (PNS atau PPPK):
Guru ASN PNS
Besaran gaji pokok guru ASN PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas Peraturan Gaji PNS. Berikut rincian rentang gaji pokok berdasarkan golongan:
- Golongan I:
- Golongan 1A: Rp685.000-Rp2.522.000
- Golongan 1B: Rp840.000-Rp2.670.000
- Golongan 1C: Rp900.000-Rp2.783.000
- Golongan 1D: Rp999.000-Rp2.900.000
- Golongan II:
- Golongan 2A: Rp2.183.000-Rp3.643.000
- Golongan 2B: Rp2.385.000-Rp7.900.000
- Golongan 2C: Rp2.590.000-Rp12.500.000
- Golongan III:
- Golongan 3A: Rp2.785.000-Rp5.575.000
- Golongan 3B: Rp2.900.000-Rp5.768.000
- Golongan 3C: Rp3.026.000-Rp5.970.000
- Golongan 3D: Rp3.154.000-Rp6.180.000
- Golongan IV:
- Golongan 4A: Rp3.287.000-Rp5.400.000
- Golongan 4B: Rp3.426.000-Rp5.628.000
- Golongan 4C: Rp3.571.000-Rp5.866.000
- Golongan 4D: Rp3.722.000-Rp6.114.000
- Golongan 4E: Rp3.880.000-Rp6.373.000
TPG untuk guru PNS dihitung berdasarkan gaji pokok bulanan yang kemudian dikalikan tiga (untuk Januari, Februari, dan Maret).
Guru ASN PPPK
Besaran gaji pokok guru ASN PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Rincian rentang gaji pokok berdasarkan golongan sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
TPG untuk guru ASN PPPK juga dihitung berdasarkan gaji pokok bulanan yang kemudian dikalikan tiga (untuk Januari, Februari, dan Maret).
Kemendikbudristek berharap pencairan TPG ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan guru dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.