Wisata Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang Kembali Dibuka, Integrasi Pengelolaan dan Perubahan Nama Resmi

Wisata Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang Kembali Dibuka, Integrasi Pengelolaan dan Perubahan Nama Resmi

Setelah sempat ditutup sementara menyusul insiden cekcok antar pengelola wisata air terjun di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, destinasi wisata tersebut kembali beroperasi efektif Jumat, 14 Maret 2025. Keputusan pembukaan ini diumumkan langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, pada Kamis, 13 Maret 2025, di sela-sela kunjungannya ke Pasar Ramadhan Alun-alun Lumajang. Penutupan sementara yang dilakukan pada Minggu, 9 Maret 2025, diberlakukan setelah beredarnya video yang memperlihatkan konflik antara oknum pengelola Grojogan Sewu dan Tumpak Sewu, dua lokasi wisata air terjun yang berada di aliran Sungai Glidik yang sama.

Penutupan tersebut juga memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan mencari solusi terbaik atas permasalahan pengelolaan wisata yang berdekatan tersebut. Setelah berdialog dengan para pengelola wisata dan Pemerintah Desa Sidomulyo, Bupati Amperawati memutuskan untuk mengintegrasikan pengelolaan kedua lokasi wisata tersebut di bawah satu nama dan sistem tiket. Perubahan signifikan yang terjadi adalah penghapusan nama Grojogan Sewu—yang baru beroperasi selama lima bulan—dan penggantiannya dengan nama Tumpak Sewu. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan branding, mengingat Tumpak Sewu telah lebih dulu dikenal luas, bahkan hingga mancanegara.

"Besok, Insyaallah, kita buka kembali. Sistem tiket sudah terintegrasi," tegas Bupati Amperawati. "Tidak ada lagi istilah Grojogan Sewu. Semua menggunakan nama Tumpak Sewu. Nama Tumpak Sewu harus dipertahankan karena sudah terkenal secara internasional. Kita wajib menjaga reputasinya," imbuhnya. Dengan integrasi ini, diharapkan permasalahan pengelolaan dan konflik yang terjadi dapat diminimalisir, dan tata kelola wisata menjadi lebih efisien dan terorganisir.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang adalah penataan pengelolaan wisata, termasuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata dan retribusi parkir. "Kita akan menata pengelolaan, termasuk bagaimana menentukan PAD dan retribusi parkir yang tepat," jelas Bupati. Lebih lanjut, komunikasi intensif akan dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Malang untuk menyelesaikan konflik yang selama ini terjadi di kawasan wisata Tumpak Sewu, yang wilayahnya berbatasan dengan Kabupaten Malang. "Kami akan berkomunikasi dengan Pemkab Malang untuk mencari solusi bersama," pungkas Bupati Amperawati. Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik wisata Tumpak Sewu, meningkatkan pendapatan daerah, serta menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan sektor pariwisata di Lumajang.

Berikut poin-poin penting terkait kebijakan baru wisata Tumpak Sewu:

  • Integrasi pengelolaan wisata Grojogan Sewu dan Tumpak Sewu.
  • Perubahan nama resmi menjadi Tumpak Sewu.
  • Penggunaan sistem tiket terintegrasi untuk kedua lokasi wisata.
  • Penataan pengelolaan dan optimalisasi PAD dari sektor pariwisata.
  • Upaya penyelesaian konflik dengan Pemerintah Kabupaten Malang.
  • Pembukaan kembali wisata Tumpak Sewu pada 14 Maret 2025.