KSPSI Ancam Gugat Perusahaan yang Tak Bayar THR Tepat Waktu
KSPSI Ancam Gugat Perusahaan Terkait Pembayaran THR
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menegaskan sikap tegasnya terhadap perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Presiden KSPSI, Andi Gani Nena, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025), menyatakan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk penegasan komitmen KSPSI dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah terkait pembayaran THR.
Andi Gani Nena menekankan bahwa pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas mengenai pembayaran THR, baik untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta. Aturan tersebut mengatur secara spesifik mengenai tenggat waktu pembayaran, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Tidak ada toleransi bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR. KSPSI, menurut Andi, akan secara aktif mengawasi kepatuhan perusahaan dan mengambil tindakan hukum tegas jika ditemukan pelanggaran. Hal ini meliputi pengajuan gugatan hukum terhadap perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal.
Ketentuan Pembayaran THR Sesuai Peraturan Pemerintah
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur secara rinci tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE tersebut secara tegas menyatakan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (11/3/2025), menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan ini. Ia menegaskan bahwa THR harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Langkah-langkah Hukum yang Akan Diambil KSPSI
KSPSI telah menyiapkan langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemerintah terkait pembayaran THR. Langkah-langkah tersebut akan meliputi:
- Pengumpulan bukti pelanggaran dari pekerja yang terdampak.
- Pengajuan gugatan hukum melalui jalur yang telah ditentukan.
- Kerjasama dengan lembaga hukum yang berkompeten untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan efisien.
- Pemantauan dan pengawasan berkelanjutan terhadap kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR.
KSPSI berharap bahwa dengan adanya ancaman tindakan hukum ini, perusahaan akan lebih patuh terhadap aturan yang berlaku dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dengan baik. KSPSI berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja dan memastikan terciptanya keadilan dalam hubungan industrial di Indonesia.