Amuk Massa Akibat Pencurian Jemuran Berujung Maut: Empat Tersangka Ditahan
Amuk Massa Akibat Pencurian Jemuran Berujung Maut: Empat Tersangka Ditahan
Tragedi berujung maut terjadi di Medan, Sumatera Utara, menyusul pencurian jemuran yang berbuntut penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Kejadian yang bermula dari aksi pencurian pada Senin, 10 Maret 2025, pagi hari ini telah menjerat empat orang tersangka, termasuk pemilik jemuran yang menjadi pemicu insiden tersebut. Kronologi kejadian yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian dan keterangan tersangka mengungkap serangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban dan pembuangan jasadnya di Jalan Pondok Rawa, Desa Laut Dendang, Kabupaten Deli Serdang.
Insiden berawal ketika Sudirman (32), pemilik jemuran, dibangunkan istrinya karena mendengar suara ribut di bagian belakang rumah. Saat memeriksa, ia mendapati jemuran miliknya telah raib. Sudirman kemudian melihat pelaku pencurian dan langsung melakukan pengejaran. Dalam keterangannya kepada penyidik Polsek Tembung pada Kamis, 13 Maret 2025, Sudirman mengaku menendang dan memukul pelaku yang tertangkap basah tersebut. Tak hanya itu, tiga orang lainnya, Hasan Ashari (32), Muhammad Ridho (24), dan Rahmat Dermawan (31), turut serta menangkap pelaku dan membawanya ke dekat sebuah masjid. Di lokasi tersebut, pelaku diikat pada tiang listrik dan menjadi sasaran amuk massa yang berdatangan.
Kekerasan yang dilakukan massa mengakibatkan pelaku pencurian tersebut meregang nyawa. Jenazah korban kemudian diangkut menggunakan becak dan dibuang di pinggir jalan dekat tumpukan sampah di Jalan Pondok Rawa. Jasad korban ditemukan oleh warga sekitar pada Selasa, 11 Maret 2025. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menjelaskan bahwa korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka lebam dan memar di sekujur tubuh akibat hantaman dan tendangan. Hasil penyelidikan intensif yang dilakukan kepolisian berujung pada penangkapan keempat tersangka pada Rabu, 12 Maret 2025.
Keempat tersangka saat ini ditahan di Polsek Tembung dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke-3e dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka mencapai tujuh tahun penjara. Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan mengungkap kembali pentingnya pengendalian diri dan penegakan hukum dalam menghadapi kasus kriminal, serta bahaya tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada tragedi yang sangat menyedihkan. Kasus ini juga menyoroti pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam menangani kasus-kasus serupa di masa mendatang. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Berikut poin-poin penting kronologi kejadian: * Senin, 10 Maret 2025: Pencurian jemuran terjadi. Sudirman menangkap pelaku dan terjadi penganiayaan. * Senin, 10 Maret 2025: Pelaku diikat dan dianiaya oleh massa hingga meninggal dunia. * Senin, 10 Maret 2025: Jenazah korban dibuang di Jalan Pondok Rawa. * Selasa, 11 Maret 2025: Jenazah korban ditemukan warga. * Rabu, 12 Maret 2025: Keempat tersangka ditangkap polisi. * Kamis, 13 Maret 2025: Keempat tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) ke-3e dan pasal 351 ayat (3) KUHP.