Tetangga Bunuh Ibu dan Anak di Tambora: Modus Ritual Penggandaan Uang Berujung Pembunuhan Sadis
Tetangga Bunuh Ibu dan Anak di Tambora: Modus Ritual Penggandaan Uang Berujung Pembunuhan Sadis
Tragedi pembunuhan sadis mengguncang Tambora, Jakarta Barat. Tjong Sioe Lan (59) dan putrinya, Eka Serlawati (35), ditemukan tewas di kediaman mereka pada 6 Maret 2025. Setelah penyelidikan intensif, Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap pelaku, Febri Arifin (31), seorang tetangga korban yang dikenal dengan berbagai nama alias: Ari, Kakang, Jamet, Bebep, dan Krismartoyo. Nama-nama alias tersebut, menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, merupakan tokoh-tokoh fiktif yang diciptakan Febri untuk memanipulasi korban.
Febri, yang kerap menyamar sebagai dukun, menipu korban dengan modus ritual penggandaan uang. Ia meyakinkan Tjong Sioe Lan bahwa dirinya memiliki koneksi dengan dukun lain, termasuk seorang yang dapat menggandakan uang (Krismartoyo) dan seorang perantara jodoh (Kakang). Kedua nama tersebut hanyalah rekaan belaka. Awalnya, Tjong Sioe Lan memperlihatkan sejumlah uang kepada Febri dengan harapan uang tersebut dapat digandakan. Febri kemudian menggunakan nomor telepon berbeda untuk berpura-pura menjadi Krismartoyo dan Kakang, semakin meyakinkan korban akan kemampuannya.
Puncaknya terjadi pada 1 Maret 2025. Febri datang ke rumah korban dengan membawa peralatan ritual. Saat ritual penggandaan uang berlangsung, Tjong Sioe Lan merasa kecewa karena ritual tersebut gagal dan ia pun marah-marah kepada Febri. Merasa tersinggung, Febri mengambil besi dari kotak peralatan di dekat Tjong Sioe Lan dan memukul kepalanya hingga tewas. Febri kemudian menyeret tubuh korban dan membersihkan darah yang berceceran. Setelah memastikan korban meninggal, ia mencekik korban menggunakan tali rafia untuk memastikan kematiannya.
Tidak berhenti sampai di situ, Febri kemudian mendatangi Eka Serlawati yang sedang berada di kamar mandi. Dengan kekejaman yang sama, Febri memukul kepala Eka dengan besi hingga korban sempat berteriak minta tolong. Ia kembali memukul dan mencekik Eka hingga tewas. Setelah memastikan kedua korban meninggal, Febri menyembunyikan jasad mereka di dalam sebuah toren air. Jasad kedua korban ditemukan oleh Rony, anak kedua Enci, beberapa hari kemudian, yang kemudian melaporkan kehilangan keluarganya kepada pihak berwajib. Hal tersebut lantas memicu penyelidikan hingga akhirnya Febri ditangkap dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Kasus ini menyoroti bahaya kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan korban dengan modus-modus mistis. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah percaya dengan iming-iming penggandaan uang atau hal-hal berbau mistis yang tidak masuk akal. Investigasi lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap detail lebih lanjut dan kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan keji tersebut.
Kronologi singkat pembunuhan:
- Awal Februari 2025: Febri meyakinkan Tjong Sioe Lan dengan modus penggandaan uang.
- 1 Maret 2025: Ritual penggandaan uang gagal, Tjong Sioe Lan marah dan dibunuh Febri.
- 1 Maret 2025: Febri membunuh Eka Serlawati di kamar mandi.
- 6 Maret 2025: Jasad kedua korban ditemukan oleh Rony.
- Setelah 6 Maret 2025: Penangkapan Febri Arifin dan proses hukum berlanjut.